TANJUNG SELOR – Kunjungan kerja (Kunker) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Kaltara, salah satunya membahas tambang emas di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Disinyalir tambang emas tersebut masih ilegal dan sulit teratasi. DPD RI akan berupaya memfasilitasi, agar persoalan tersebut bisa diselesaikan. Anggota Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengakui, pihaknya akan memberikan advokasi. Pasalnya, Sebab di Kaltara banyak tambang emas ilegal dan masih terkendala persoalan perizinan.
“Kita datang ke Kaltara untuk melakukan pembahasan terkait tambang emas ilegal. Kita bahas secara detail,” terangnya, Selasa (12/4).
Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan, setuju untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan pusat. Akan tetapi, yang disayangkan dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri pihak pengusaha dan stakeholder lain. Yang memiliki kapasitas dalam membahas hal tersebut.
“Dikarenakan tak lengkap yang datang, maka kami akan menindaklanjuti kembali. Kami meminta semua unsur terkait bisa hadir di Jakarta saat dipanggil nanti,” tuturnya.
Selain persoalan tambang emas ilegal, lahan pun jadi perhatian DPD RI. Terdapat persoalan kepemilikan tanah di Sekatak Buji. Tumpang tindih tanah menjadi permasalah serius yang harus diselesaikan. DPD nantinya, akan mengundang lembaga terkait. Seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM guna menilai yang menjadi masalahnya.
“Baik penambang maupun pemerintah daerah harus saling menguntungkan. Penambangan memiliki legalitas. Pemerintah daerah, mendapatkan PAD dari aktivitas tambang emas itu. Kami optimis ini bisa diselesaikan,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah mengaku menyambut baik bantuan DPD RI. Sebab tambang emas di Sekatak yang masih ilegal tersebut belum ada kesepakatan dan teknis penyelesaian.
“Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Agar saat pembahasan nanti ada solusi terbaik,” singkatnya. (kn-2)


