TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) optimis dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini.
Setelah berhasil mencapai target pajak daerah pada tahun lalu sebesar Rp 672.259.678.341 atau Rp 672 miliar, Bapenda Kaltara menetapkan target yang lebih tinggi untuk tahun ini.
Menurut Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Hadi Hariyanto, target pajak daerah tahun 2024 naik Rp 143.941.364.618 menjadi Rp 816.201.042.959. Namun, tidak semua jenis pajak mengalami kenaikan target.
Ada beberapa pajak yang justru mengalami penurunan target, karena adanya perubahan tarif. Misalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tetap Rp 95.000.000.000 seperti tahun 2023. Karena tarifnya turun menjadi 1 persen.
“Begitu juga dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang turun dari Rp 115.000.000.000 di tahun 2023 menjadi Rp 100.000.000.000 tahun ini. Karena tarifnya turun menjadi 7 persen,” ungkapnya, Minggu (18/2).
Sebaliknya, ada pajak yang mengalami kenaikan target. Hal tersebut dikarenakan adanya kenaikan tarif. Contohnya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang naik dari Rp 400.000.000.000 di tahun 2023 menjadi Rp 550.000.000.000 pada tahun ini. Karena tarifnya naik menjadi 10 persen.
Demikian dengan pajak air permukaan (PAP) yang naik. Dari Rp 3.520.000.000 di tahun 2023 menjadi Rp 4.000.000.000, karena tarif nilai perolehan air permukaan (NPAP) naik.
Selanjutnya, pajak yang mengalami kenaikan target berdasarkan estimasi. Misalnya, pajak rokok naik 10 persen. Dari Rp 58.739.678.341 di tahun 2023 menjadi Rp 65.201.042.959 tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ada dua objek pajak baru yang ditambahkan di tahun 2024, yaitu pajak alat berat (PAB) dengan target Rp 2.000.000.000 dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum ada target. Karena masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Pajak alat berat ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Selain pajak daerah, Bapenda Kaltara menargetkan retribusi Rp 20.200.000.000. Mencakup jasa kepelabuhan, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Lalu, ada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 10.114.672.311 dan pendapatan lain-lain Rp 220.015.750.000.
“Jadi, total pendapatan asli daerah tahun 2024 ditargetkan Rp 1.066.531.465.270 atau Rp 1 triliun lebih. Ini menunjukkan komitmen Bapenda Kaltara, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi sumber daya daerah,” tuturnya. (kn-2)


