Tuesday, 26 May, 2026

Temuan Dugaan Kecurangan di TPS

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan membenarkan adanya laporan temuan dugaan kecurangan di TPS, berdasarkan pantauan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Kasusnya saat ini sudah dilakukan registrasi dan masuk dalam pidana. “Kasusnya menggunakan hak pilih lebih dari satu,” ungkap Ketua Bawaslu Tarakan Riswan, Kamis (15/2).

Saat ini, pihaknya belum bisa memberitahukan secara spesifik TPS yang dimaksud. Namun ada 7 orang pelaku, diduga melakukan kecurangan dengan melakukan lebih dari satu kali memilih di TPS berbeda. PTPS awalnya curiga kalau pelaku punya KTP. Setelah KTP di foto, pengawas melapor ke kecamatan dan kecamatan melapor ke Bawaslu.

Pengawas langsung turun dan minta melihat semua daftar hadir di TPS sebelumnya. Sementara daftar hadir di TPS yang terakhir, pelaku memilih menggunakan DPK (Daftar Pemilih Khusus). “Makanya itu, kami bingung kok bisa. Di jari saya saja masih ada bekas tinta. Untuk petugas KPPS kami minta keterangan dan bagaimana ceritanya. Apakah tidak dimasukkan tangannya ke tinta atau bagaimana, nanti dilihat hasil klarifikasinya. Misalnya dia DPT-nya di TPS A. Kemudian selesai memilih di TPS A, dia gunakan DPK yang hanya menggunakan KTP di TPS B. Begitu kasusnya. Dia memilih semua surat suara dapat. Kalau masuk DPK, kan dapat lima surat suara,” bebernya.

Saat ini, proses temuan tersebut masih terus berlangsung. Ia pun membeberkan sanksi yang berlaku yakni pasal pidana. Yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, ancaman pidana 18 bulan penjara dan denda maksimal Rp 18 juta. Tujuh pelaku sudah dibahas bersama unsur Gakkumdu.

“Semuanya memenuhi unsur pidana dan ini bukan laporan. Ini merupakan temuan pengawasan aktif kami dan langsung dibahas dengan Sentra Gakkumdu tadi malam. Hasilnya diregistrasi, oke, dan per hari ini surat undangan klarifikasi kami kirimkan,” ungkapnya.

Proses klarifikasi dilakukan 16 Februari 2024 setelah undangan klarifikasi dikirimkan kepada pelaku.

KPU Kaltara Siapkan Langkah untuk Kejadian Terburuk

Sementara perihal temuan surat suara yang bukan asal Kaltara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara.

Surat suara tersebut diduga berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Menanggapi temuan surat suara tersebut, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan, telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan inventarisasi surat suara yang bukan milik Provinsi Kaltara.

Bahkan, KPU Kaltara pun telah menyiapkan langkah-langkah untuk kejadian terburuk. Jika harus melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tempat-tempat yang terdampak. “Kita menyiapkan langkah-langkah untuk kejadian terburuk, saya bilang anggap saja ada PSU. Maka disiapkan langkah-langkah jika ada rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya, Kamis (15/2).

Akan tetapi, KPU Kaltara belum mendapatkan informasi resmi dari Bawaslu terkait rekomendasi PSU. Hanya menerima laporan dari penyelenggara di Kabupaten Bulungan, adanya temuan surat suara dari Provinsi Kalteng tersebut.

“Kami menunggu hasil pengawasan dari Bawaslu. Saya sudah minta KPU kabupaten untk berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten, termasuk jajaran yang dibawahnya,” pintanya.

Suryanata mengaku belum mengetahui, apakah surat suara yang ditemukan sudah tercoblos atau belum. Saat ini, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari bawah. Setiap TPS telah disiapkan form kejadian khusus, untuk mencatat setiap kejadian yang terjadi. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru