Friday, 19 June, 2026

Tenaga Honorer Tak Dapat THR

TANJUNG SELOR – Tahun ini, tenaga honorer dipastikan tidak akan mendapatkan tunjungan hari raya (THR). Hal tersebut sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pun mengikuti kebijakan tersebut. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mengatur terkait pemberian THR bagi honorer. “Kalau untuk pemberian THR honorer, disesuaikan dengan instansi masing-masing dimana tenaga kerja itu bekerja,” terang Syarwani, Minggu (2/4) lalu.

Namun, kata Bupati, biasanya setiap instansi ada saja kepala OPD yang membuat kebijakan untuk memberikan THR bagi honorer.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan Nurdiana pun membenarkan, jika tahun ini tenaga honorer tidak mendapatkan THR.

“Masih sama seperti tahun sebelumnya, untuk honorer memang tidak mendapatkan THR,” ujarnya.

Menurut dia, THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji melalui APBN dan APBD. Untuk THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, tahun sebelumnya juga tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin).

Akan tetapi, tahun ini akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen. “Tahun ini dapat tunjangan profesi guru dan formulasi, berdasarkan gaji pokok tunjangan dan Tukin sebesar 50 persen,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru