TARAKAN – Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Halal Kota Tarakan mencatat terdapat 131 pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Namun, 13 pelaku usaha diantaranya dalam proses penerbitan.
Angka ini dipastikan masih akan terus mengalami peningkatan. Koordinator Satgas Sertifikasi Halal Kota Tarakan Sultan Halim menjelaskan, sertifikasi halal ini diperuntukan produk sederhana, seperti makanan dan minuman. Sementara produk besar belum ada yang melakukan permohonan sertifikasi halal.
“Kami diberi target untuk penerbitan sertifikat halal di tahun 2024. Upaya kami membentuk Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) Kaltara, yang juga dibentuk koordinator di masing-masing kabupaten/kota. Sosialisasi dan edukasi sudah kami lakukan kepada para pelaku usaha,” terangnya, Selasa (31/1).
Kendala saat ini, masih banyak mendapati pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal. Bahkan pelaku usaha tidak pernah mengurus sertifikasi halal.
“Ini kami edukasi, jangan sampai tidak dilakukan. Tentu akan ada sanksi dari pemerintah. Misal teguran atau tertulislah. Bahkan hingga pencabutan izin usaha. Tapi saat ini masih edukasi dan sosialisasi,” tuturnya.
Ia mengakui, pengurusan sertifikasi halal tidak dipungut biaya jika melalui program Sehati (Sertifikat Halal Gratis). Namun jika usaha mandiri, dikenakan biaya Rp 650 ribu. Sertifikat halal yang telah diterbitkan, memiliki batas waktu 4 tahun. Sehingga jika telah lewat dari masa aktif, sertifikat halal harus melakukan pengurusan ulang.
“Ini biayanya disetor ke rekening negara. Ada juga ke LPOM MUI. Ya batasnya 4 tahun, setelah habis masanya harus lakukan perpanjangan dan melalui proses serta ditinjau lagi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sertifikasi halal ini sangat perlu dilakukan. Menurutnya dalam agama Islam makanan dan minuman sangat erat kaitannya dengan halal dan haram.
“Tentu umat Islam dijamin haknya untuk mengonsumsi makanan dan minuman, bahkan jasa yang halal. Kalau produk makanan dan minuman ada sertifikat halalnya, otomatis dalam mengonsumsinya akan aman, nyaman dan tidak ada keraguan. Tapi kalau tidak ada, tentu merugikan pelaku usaha,” terangnya.
Ia menegaskan, sudah melakukan pengawasan. Berdasarkan Undang-Undang Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 31 Tahun 2019 menyebutkan, harapan pemerintah di tahun 2024 keseluruhan pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal. (kn-2)


