TARAKAN – Tercatat 31 anak di bawah umur yang saat ini dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).
Pasalnya, aktivitas anak di bawah umur di Tarakan menjajakan dagangannya di pinggir jalan hingga larut malam. Kepala DP3A-PPKB Tarakan Maryam mengatakan, anak-anak yang berjualan didominasi anak putus sekolah, karena permasalahan ekonomi. Sehingga anak-anak rela membantu orang tuanya untuk berjualan.
“Kami sudah melakukan pendalaman dengan menyambangi rumah orang tuanya. Kondisi rumah memang seadanya dan kedua orang tua juga mengaku meminta anaknya berjualan, untuk membiayai keperluan rumah,” jelasnya, Rabu (1/2).
Ia menegaskan, sudah ada aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sebab bisa saja orangtua dijerat terkait eksploitasi anak.
“Anak ini wajib sekolah. Alhamdulillah setelah kami rapat dan pihak sekolah juga mengizinkan untuk sekolah kembali. NIS-nya (Nomor Induk Siswa) masih terdaftar. Orang tua juga bilang soal seragam dan peralatan sekolah. Kami bersama Dinsos berkoordinasi, agar anak itu tetap sekolah,” ungkapnya.
Rerata anak di bawah umur yang dipekerjakan berasal dari Kelurahan Selumit Pantai dan Kampung Satu Skip. Kendala orang tuanya biasa didapati tidak memiliki akta lahir untuk kepengurusan administrasi.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak RT, Dukcapil dan Dinas Pendidikan. Kita tetap edukasi juga orang tua, bahwa undang-undang anak ini tidak main-main. Ya saya jujur saja, orang tuanya juga tidak beres, pemakai (narkotika). Jujur saja anak itu dipaksa mencari uang untuk dipakai, ya mohon maaf untuk (membeli) zat adiktif. Ada juga berbeda-beda faktornya,” beber Maryam.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Wali Kota Tarakan, usai mendapat sorotan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini pekan lalu.
“Jadi rapat langsung kita gelar dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan pihak sekolah. Memang ada anak tahun 2021 masih sekolah kelas 4, setelah itu naik kelas 5 tapi sudah putus sekolah,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Hanip Matiksan mengaku sudah beberapa kali melakukan penindakan dan mengamankan anak yang berjualan di jam belajar.
“Nanti mungkin ada dari pihak kepolisian. Karena memang kan waktunya belajar dipakai jualan. Kalau tidak punya biaya, ya harusnya dibiayakan. Mungkin nanti akan ada rapat lanjutan lagi terkait efek jeranya,” tegasnya.
Ia menegaskan hukuman pidana bagi orangtua yang nekat mempekerjakan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan denda 100 juta dan kurungan badan selama 5 tahun. “Tidak bisa tipiring sudah. Karena harus undang-undang pidana. Baik yang mempekerjakan, yang punya usaha itu kena semua,” pungkasnya. (kn-2)


