Saturday, 18 April, 2026

Terdakwa HSB Sempat Keluhkan Sakit

TANJUNG SELOR – Terdakwa HSB yang terjerat perkara ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, secara daring, pukul 11.29 Wita, Kamis (28/7).

Tahapan persidangan diawali pembacaan tata tertib, dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Selanjutnya, hakim membuka persidangan. Majelis Hakim sempat mempertanyakan kondisi kesehatan kepada terdakwa. “Apakah saudara terdakwa sehat,” ucap Ketua Majelis Hakim Khoirul Anas saat membuka persidangan.

Pertanyaan tersebut pun kemudian dijawab terdakwa, bahwa kondisinya saat ini tidak sehat dan mengeluhkan sakit maag. Dengan alasan keterlambatan diberikan makan. “Tidak sehat, kadang diberikan makan sampai pukul 14.00 Wita,” keluhnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberadaan dokter untuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Namun, dipastikan dokternya ada, sehingga Ketua Majelis meminta kesehatan terdakwa dicek lebih dahulu sebelum persidangan dilanjutkan.

Sehingga persidangan pun sempat diskors untuk beberapa menit, memastikan kondisi kesehatan terdakwa tidak terganggu. Agenda persidangan yang dijalani terdakwa mengenai pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Terdakwa HSB bersama terdakwa lainnya, yakni M Idrus, Hairuddin Alansyah, Mustari, Muliadi, pada Minggu (1/5) lalu, bertempat di konsesi PT Banyu Telaga Mas (BTM), Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, telah melakukan penambangan tanpa izin.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Terdakwa HSB beserta teman-temannya menyuruh dan ikut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara. Yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 dan 105.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Sulaiman Mae mengungkapkan, sidang selanjutnya langsung pembuktian tidak ada eksepsi dari penasihat hukum.

“Dari JPU, saksi yang akan kita hadirkan pertama sebanyak lima orang. Jadi total secara keseluruhan saksi dari JPU sebanyak 18 orang. Tiga diantaranya merupakan saksi ahli,” terangnya.
Jika kemudian pembuktian belum dirasa cukup, maka dimungkinkan akan ditambahkan saksi lain. Saat persidangan berlangsung, kuasa hukum terdakwa HSB menginginkan kliennya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Namun, usulan tersebut tetap sesuai komitmen awal dari Majelis Hakim. Bahwa terhitung 30 hari ke depan, sejak 19 Juli lalu. Terdakwa HSB akan tetap menjalankan masa penahanan di Rutan Polres Bulungan. Terkait keinginan Penasihat Hukum terdakwa agar dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan, menurut Sulaiman, ini menjadi tanda tanya jika keinginan tersebut tetap dipertahankan oleh Penasihat Hukum terdakwa.

“Bagi saya itu menjadi tanda tanya besar. Lagipula di Tarakan dan di Bulungan, sama-sama tetap di tahan,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru