TARAKAN – Kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Anggota DPRD Tarakan, Markus Minggu masih dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Tarakan. Tersiar kabar, Markus Minggu berencana akan mencabut laporan tersebut.
“Saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh penyidik. Yang jelas hambatan yang kami terima, terkait bukti pendukung yang diberikan pelaku kepada kami. Yaitu berupa video ataupun screenshot (tangkapan layar) yang bersangkutan dengan pelapor,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Khomaini saat ditemui, Rabu (15/2).
Pihaknya menegaskan, belum ada proses pencabutan laporan oleh Markus Minggu. Namun saat ini, pihaknya telah mendalami akun media sosial yang diduga milik salah seorang pelaku yang melakukan pengancaman.
“Kalau yang bersangkutan mau cabut laporan, kami gelarkan perkara dulu secara internal. Apakah bisa dihentikan penyelidikannya atau tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Pihaknya tidak ingin berspekulasi, terkait unsur pidana yang akan ditetapkan kepada pelaku. Sebab, barang bukti masih dilakukan pencarian.
Mesti demikian, pihaknya telah mendapati satu nomor telepon yang diduga digunakan terlapor untuk melakukan pengancaman. Nomor tersebut diidentifikasi berada di luar Kota Tarakan.
“Barang buktinya kami belum dapat. Kalau sudah ada (barang bukti) kami akan proses,” tutur mantan Kasat Reskrim Kapolresta Bulungan ini.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kota Tarakan, Markus Minggu resmi melaporkan seseorang ke Polres Tarakan dengan dugaan upaya pemerasan. Dalam pelaporan ia didampingi istri dan Ketua DPC PDIP Tarakan, Edi Patanan.
Markus melaporkan akun media sosial Gebby Febrianty yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan video asusila pada 17 Januari lalu. (kn-2)


