TANJUNG SELOR – Sesuai tahapan pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang, memasuk masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama TNI/Polri harus netral.
Netralitas yang dimaksud, bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Menanggapi hal tersebut, Bupati Bulungan Syarwani pun mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades), Camat dan ASN di Bulungan untuk tidak terlibat politik praktis dalam masa kampanye.
“Tugas kita menjaga dan memastikan proses demokrasi yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, untuk wilayah Bulungan dapat berjalan aman, damai dan semua masyarakat menggunakan hak pilih,” jelas mantan Ketua DPRD Bulungan ini, Rabu (22/11).
Bupati pun menegaskan, tidak ada penekanan kepada seluruh ASN untuk menggiring kepada calon tertentu maupun partai politik. Seluruh ASN diberi kebebasan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“ASN dilarang terlibat secara langsung politik praktis, baik itu kampanye. Termasuk fasilitas pemerintah yang tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye. Seperti tempat ibadah dan sekolah,” ungkapnya.
Apabila ditemukan oknum ASN terlibat politik praktis, Bupati menegaskan, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Baik sanksi ringan, sedang hingga berat. Melihat keterlibatan dalam politik praktis tersebut.
Netralitas aparat keamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 juga menjadi salah satu perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung lancar, aman, dan damai.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan, regulasi yang mengatur tentang netralitas dan kepatuhan harus ditegakkan oleh seluruh anggota Polri. Dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda secara tegas menyatakan Polri harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ini dapat dilihat dari telegram yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada seluruh jajaran.
“Telegram ini memberikan arahan dan instruksi kepada seluruh anggota Polri. Agar tak terlibat dalam politik praktis. Seperti memilih maupun dipilih atau menjadi tim sukses dari peserta pemilu,” ujar Agus.
Kapolresta menegaskan, jika melanggar aturan netralitas dapat merusak citra Polri. Yang merupakan institusi negara, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran ini dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri, sebagai lembaga pemerintah yang seharusnya netral.
“Seluruh personel Polri harus memberikan perhatian tinggi terhadap netralitas dalam politik. Untuk membuktikan Polri merupakan lembaga yang bebas dan independen dari kepentingan politik tertentu,” tuturnya.
Dalam menjaga netralitas tersebut, Polri harus terus melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pihak penyelenggara pemilu. Seluruh tugas tersebut harus dilaksanakan dengan netral dan profesional.
“Hukuman disiplin yang akan diterapkan, apabila ada personel yang melanggar terkait netralitas Polri dalam politik. Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Polri sebagai lembaga negara yang professional dan independen dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Menurut dia, sosialisasi terkait masalah netralitas menjadi program yang tidak kalah penting. Agar personel Polri bisa memahami pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu. (kn-2)


