TANJUNG SELOR – Dari hasil pendataan terakhir pada tahun 2020 lalu, terhadap siswa putus sekolah di Kalimantan Utara (Kaltara) masih meningkat drastis.
Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudataan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam laporan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) 2020, mencatat ada 578 anak yang putus sekolah. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, ada peningkatan kasus putus sekolah sebanyak 256 anak.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan tren tahun 2018 menuju 2019, yang menunjukkan penurunan kasus serupa sebanyak 242 anak. Berdasarkan jenjang pendidikan, kasus putus sekolah di Kaltara paling banyak terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD).
Pada tahun 2020 lalu, jumlahnya mencapai 314 anak. Angkanya meningkat lebih dari dua kali lipat, dibanding tahun 2019 sebanyak 125 anak. Kasus putus sekolah di jenjang SMP bertambah 52 orang, pada tahun 2020. Atau dari 114 anak menjadi 166 anak.
Pada level pendidikan di bawah kewenangan pemerintah provinsi, peningkatan putus sekolah terjadi pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dari 23 anak menjadi 55 anak, atau juga lebih dari dua kali lipat. Sementara itu, penurunan kasus putus sekolah hanya terjadi pada Sekolah Menengah Atas (SMA). Dari 60 anak menjadi 43 anak.
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltara Jarwoko mengungkapkan, penilaian terhadap kasus putus sekolah perlu melihat fenomena yang terjadi di tahun tersebut. Seperti pada tahun 2020, ia menilai tingginya kasus putus sekolah memiliki keterkaitan dengan pandemi Covid-19.
“Dengan adanya masalah Covid-19, itu bisa menjadi pemicu meningkatnya anak putus sekolah,” terangnya, Minggu (24/4).
Adapun kasus putus sekolah bisa terjadi karena fenomena migrasi selama pandemi. Dimana sebagian keluarga pindah ke luar daerah, tanpa mengindahkan ketentuan administrasi pendidikan anaknya.
“Faktor itu juga memungkinkan, karena tidak ada kejelasan. Dikategorikan menjadi putus sekolah,” ujarnya.
Disamping itu, faktor pelemahan ekonomi turut menjadi salah satu penyebab tingginya kasus putus sekolah. Pemerintah daerah harus tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak usia sekolah di wilayahnya.
“Kebutuhan sekolah sebenarnya harus tetap terpenuhi. Pemerintah daerah harus memastikan jangan sampai ada anak usia sekolah tidak sekolah. Tapi kalau (faktor putus sekolah) karena ekonomi keluarga, agak sulit,” ungkap Jarwoko.
Menurut Jarwoko, ada dua indikator teknis yang menyebabkan anak putus sekolah. Yaitu faktor pendorong dari internal anak dan penarik dari lingkungan eksternal anak. Keduanya, memiliki peran yang signifikan untuk membuat anak meninggalkan bangku pendidikan.
“Faktor pendorong ini misalkan kesadaran anak bersekolah rendah atau kemampuan berpikirnya. Dapat dikatakan tak bisa mengimbangi pelajaran yang diterima. Sehingga anak enggan lagi bersekolah,” bebernya.
Untuk faktor penarik, asalnya dari eksternal anak yang membuat putus sekolah. Bisa dari kondisi ekonomi atau internal keluarga. Termasuk akses yang jauh ke sekolah di wilayah pedalaman atau perbatasan, tenaga pendidik yang malah memarahi anak ketika tidak bisa mengerti pelajaran.
Dia menyampaikan, pemerintah daerah perlu mengupayakan banyak program yang bersifat heterogen. Sehingga faktor-faktor yang membuat kasus anak putus sekolah, bisa terurai dengan maksimal.
Intervensi pemerintah tidak bisa hanya dari satu sisi saja. Karena latar belakang anak putus sekolah bervariasi. Hal ini perlu adanya koordinasi yang benar-benar matang dari pemerintah daerah ke seluruh satuan pendidikan. Sehingga bisa diklasifikasi faktor penyebabnya, untuk dicarikan solusi pencegahan yang tepat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Hairul Anwar enggan memberikan secara langsung perkembangan kasus putus sekolah di tahun 2021.
Sebagai informasi tambahan, Kemendikbudristek tidak lagi merilis NPD mulai tahun lalu dan menggantinya dengan Rapor Pendidikan Daerah (RPD). (kn-2)


