Monday, 25 May, 2026

Tersangka Kekerasan Seksual Diamankan di Tanjung Palas

TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mengamankan satu tersangka berinisial U pada Senin, 19 Februari 2024.

Diduga, pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korbannya W (29) yang berstatus istri orang. Kejadian ini saat korban tidur di rumahnya di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekitar pukul 06.00 Wita, pada 4 November 2023.

Tersangka dengan santainya masuk ke rumah dan menuju kamar korban. Diketahui, korban tengah sendirian. Karena suami korban bekerja sebagai nelayan. Tersangka juga masih terdapat hubungan keluarga dengan korban. Tak berselang lama, tersangka berbaring di samping korban dan melakukan kekerasan seksual.

Korban saat itu tak curiga, lantaran ia mengira hal tersebut dilakukan oleh suaminya. “Tersangka mulai membuka celana korban, posisi korban miring jadi dia tidak tahukan. Korban mengira itu adalah suaminya, jadi dibiarkan saja sama korban,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko, Jumat (23/2).

Korban baru menyadari tersangka bukan suaminya. Saat U hendak menindih badan korban. Korban langsung berteriak, begitu mengetahui bahwa sedari tadi yang melakukan hal tersebut bukanlah suaminya. Tanpa permintaan maaf, U langsung berlari meninggalkan korban.

“Tersangka langsung pergi, dan korban melapor ke Polsek. Kami tanyai kronologisnya, korban menjelaskannya sambil menangis,” tegasnya.

Polisi langsung mendatangi rumah tersangka yang tidak jauh dari rumah korban. Namun, polisi tidak mendapati tesangka di rumahnya dan diduga telah melarikan diri. Polisi juga sempat bertanya kepada istri tersangka. Namun istrinya saat itu tidak mengetahui keberadaan suaminya.

Kurun waktu tiga bulan, Unit Reskrim Polsek Tarakam Timur mengidentifikasi keberadaan tersangka di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Akhirnya tersangka langsung diamankan pada 19 Februari 2024. “Kami minta back up dari Polsek Tanjung Palas. Karena beberapa kali kami cek, tersangka berpindah-pindah tempatnya. Senin diamankan Polsek Tanjung Palas dan Selasa baru kami jemput. Tempat di Tanjung Palas itu dia numpang, ngakunya tidak kenal sama orang di sana (Tanjung Palas). Orang di sana pun tidak tahu kalau tersangka buronan kami,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejat tersebut karena menyukai korban. Tersangka kini disangkakan pasal Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C atau Pasal 290 Kesatu KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Tersangka memang suka dan mau sama korban. Korban juga kondisi psikologisnya sedikit shock karena bercerita saja sambil menangis,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru