TARAKAN – Tiga tersangka judi online diamankan Satuan Reserser Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, sekira pukul 21.30 Wita, Minggu (21/8) lalu.
Ketiganya memiliki peran masing-masing. Mulai dari tersangka AK (33) sebagai penjual dan pemilik Loket Sarimas. Lalu, SB (20) merupakan penjual dan pemilik Loket Sabir Ridho dan wanita berinisial IS (18) yang membantu menjual di loket Sabir Ridho.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di dua rumah, di Jalan Binalatung RT 07 dan RT 06, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur.
“Kami dapat informasi, ada loket yang menjual dan menyiapkan chip Higgs Domino koin. Mereka menamakan Loket Sarimas dan Sabir Ridho,” terang Kapolres, Selasa (23/8).
Modus yang digunakan, menjual chip domino kepada pembeli. Caranya, pembeli memberikan ID akun kepada penjual. Setelah dibeli, chip selanjutnya dikirim ke ID pembeli dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino.
Dalam aplikasi tersebut, ada beberapa permainan judi. Diantaranya judi slot, QQ dan domino secara online. Nantinya, hasil dari permainan tersebut jika pemenangnya menang. Maka bisa diuangkan kembali kepada orang yang membeli chip. “Sudah kami tangani, lakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi alat bukti yang lain,” ujarnya.
Dari dua lokasi kejadian ini, di Loket Sarimas diamankan uang tunai Rp 13.548.000, 1 lembar banner warna merah bertuliskan Loket Sarimas. Dengan salah satu tulisan chip Higgs Domino coins, 1 unit handphone hitam, dan 1 lembar daftar penjualan tentang penjualan chip Higgs Domino koin.
Sementara dari Loket Sabir Ridho, diamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp 1.455.000 dan daftar harga chip Higgs Domino koin. “Ada harga di katalog itu, misalnya Rp 10 ribu beli 10 koin. Nanti kalau menang dijual kembali dapat keuntungan hanya dibayar Rp 9.000. Jadi Rp 1.000 punya loket,” ungkapnya.
Pihaknya mendalami keuntungan per hari yang didapatkan penjual chip. Termasuk berapa lama sudah melakukan bisnis judi online ini. Saat diamankan, para tersangka sedang menjalankan bisnisnya di loket masing-masing. Pembelinya pun para pemain judi online yang tinggal di sekitar Jalan Binalatung.
Kapolres meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan, jika mengetahui ada perjudian di wilayahnya. Dengan cara melaporkan ke Babinkamtibmas, Satreskrim atau Kapolres langsung.
Tidak hanya judi online, tetapi juga togel dan sabung ayam. Pihaknya akan berupaya untuk melakukan pencarian dan mengambil tindakan, jika ditemukan masih ada perjudian di Tarakan.
“Terhadap tersangka akan disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” sebutnya.
Selain itu, ia memastikan akan menindaktegas anggotanya jika kedapatan mencari keuntungan dari bisnis judi di Tarakan. Ia pun sudah melakukan koordinasi dengan instansi lain, untuk melakukan persamaan persepsi. Dalam mencegah dan mengurangi tindak pidana perjudian.
Sementara itu, tersangka AK mengaku mendapat keuntungan biasanya Rp 8.000 per sekali transaksi. Ia menjual chip 1.000.000.000 (1 Billion) seharga Rp 60 ribu. “Keuntungan tak menentu. Alasan menjual chip, kami tidak tahu itu judi. Saya malah pikirnya setara penjualan seperti pulsa. Saya tahu game itu dari youtube,” singkat. (kn-2)