TARAKAN – Dipengaruhi minuman keras (miras), tiga sekawan masing-masing berinisial RAJ (20), R (20) dan U (24) nekat mencuri dua unit mesin tempel dan satu unit perahu di Jalan Binalatung RT 10, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, sekitar pukul 01.00 Wita, pada 28 September 2023.
Korban awalnya mendapat telpon dari rekannya, bahwa satu unit mesin perahu 50 PK milik korban telah hilang. Korban dan rekannya sempat mencari, namun tidak menemukan mesin tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 24 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Ulah RAJ ternyata sempat diketahui warga Binalatung. Sebab RAJ akan menjual mesin perahu. Di waktu yang bersamaan atau di TKP kedua, korban lain kehilangan satu unit perahu dan mesin perahu telah hilang. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolian dan merasa dirugikan Rp 55 juta.
RAJ yang sudah diketahui keberadaannya langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur. Sementara R dan U turut diamankan tidak jauh dari rumah RAJ sekitar pukul 09.00 Wita. “RAJ langsung mengakui perbuataannya, telah mengambil mesin bersama R dan dibantu U,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko, kemarin (19/10).
Pengakuan tersangka, awalnya menenggak miras tidak jauh dari TKP. Setelah itu, muncul ide dari RAJ untuk mencuri mesin perahu, untuk mendapatkan uang. Namun tersangka U tidak berani ikut mengambil mesin. U hanya mengantarkan R dan RAJ ke TKP menggunakan sepeda motornya.
Menurut dia, tiba di TKP, R dan RAJ mengambil mesin perahu dan mengangkut mesin menggunakan perahu korban. Setelah itu, kedua tersangka membawa mesin speedboat hingga ke Jembatan Kuning. “Kedua tersangka bawa perahu tanpa sepengetahuan korban, untuk mengakut mesin perahu hasil curiannya,” ungkapnya.
Mesin perahu di TKP pertama diamankan di semak-semak Jalan Amal Lama. Sedangkan perahu dan mesin ditemukan di Sungai Pantai Amal RT 5, Kelurahan Pantai Amal. Rencananya mesin perahu akan dijual dan uangnya dibagi rata. “Tersangka RAJ, U dan R dikenakan pasal 363 KUHPidana,” sebutnya. (kn-2)


