TANJUNG SELOR – Dugaan terjadinya praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sudah dilaporkan ke Polda Kaltara. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pria berinisial Y, yang diduga memiliki peran dalam pengisian dan mutasi jabatan eselon III dan IV.
Bahkan, baik Pemprov maupun Polda Kaltara pun belum melakukan klarifikasi secara detail mengenai dugaan tersebut. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah membantah, jika kecolongan akibat adanya dugaan jual beli jabatan. Ia juga tidak menjelaskan secara detail terkait pengisian jabatan dan mutasi yang dilakukan pada 6 Juli 2022.
Lolosnya praktik dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemprov Kaltara, juga tidak diakuinya. Suriansyah tidak ingin memberi tanggapan lebih jauh ketika disebut kecolongan dalam pengisian dan mutasi jabatan. Sehingga praktik jual beli jabatan terjadi.
“Saya belum bisa komentari soal kecolongan atau tidak. Sebab masih perlu dibahas dan kami pelajari dulu. Saya belum sampai ke sana, karena kita akan lihat lagi berkasnya,” terangnya, Rabu (27/7).
Pembahasan yang dilakukan, kata dia, sudah dimulai. Diupayakan, pekan ini sudah bisa dibahas hingga tuntas. Bahkan tim evaluasi dan penilai pun sudah dibentuk. Baik organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan.
Bahkan, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang pun akan turun langsung meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. “Iya nanti kita liat mekanismenya. Kita minta laporan nanti terutama dari Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Apalagi, tim sekretariatnya di BKD, nanti kita liat,” tuturnya.
Mengenai mekanisme pengisian jabatan dan mutasi. Bahwa mutasi dan rotasi jabatan melewati tahapan penilaian dari tim penilai kerja yang diketuai Sekprov Kaltara. Keputusan terakhir ada di kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kaltara. Tim hanya melakukan penilaian. Kemudian hasil penilaian diserahkan ke Gubernur Kaltara.
Dalam kasus ini, ia juga tidak berkomentar mengenai dilibatkan atau tidak Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan). Dalam pengisian jabatan ada tim penilai kinerja, diketuai Sekprov dibantu beberapa kepala OPD dan asisten yang membidangi.
“Itu kita membicarakan dalam penempatan dengan mempertimbangkan kepangkatan, jabatan dan kompetensi. Tapi keputusan terakhir tetap berada di kepala daerah. Kalau kami, melakukan pertimbangan kepangkatan dan jabatan,” tutupnya. (kn-2)


