Monday, 17 February, 2025

Titik APK Terkendala Minimnya Area Terbuka

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Namun KPU masih terkendala dengan area terbuka untuk pemasangan APK di Tarakan. “Kondisi perkotaan dan wilayah area terbuka sangat kurang. Jadi titik-titik yang ada itu, merupakan fasilitas milik pemerintah dan umum. Ada juga lahan milik pribadi, swasta dan beberapa BUMD,” ujar Anggota Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisi dan Partisipasi Masyarakat Herry Fitrian Armandita, Jumat (24/11).

Namun lokasi yang sudah pernah dipasangi APK pada pemilu tahun 2019 dan tahun 2020, ada beberapa yang tetap dipasangi APK. Sebelumnya lokasi APK di Kelurahan Karang Balik dan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat sudah tidak bisa lagi dipasangi APK.

“Karena wilayah Tarakan Barat ini padat sekali. Jadi sepanjang Jalan Gajah Mada, Mulawarman dan Jenderal Sudirman. Kecuali Jalan Yos Sudarso yang tidak bisa dipasang, karena ada sudah bangunan. Di Jalan Yos Sudarso itu hanya bisa dipasangi di depan Pelabuhan Malundung,” jelasnya.

Kendala lain, di Jalan Yos Sudarso agak sulit dipasangi APK. Sebab ada kejadian polemik antar tim salah satu caleg pada tahun 2020 lalu. Sehingga opsinya, APK dipasangi di daerah Kelurahan Selumit Pantai.

Rencananya surat keputusan titik pemasangan APK akan dikirimkan ke KPU Kaltara dalam waktu dekat. Ada 40 titik pemasanga APK yang tersebar di 4 kecamatan dan 20 kelurahan.

“Masing-masing kelurahan itu dapat. Agak kesulitan itu Selumit Pantai. Karena area pemasangan tidak ada. Jalan besarnya kan di Jalan Yos Sudarso. Sepanjang kantor Satrol Lantamal XIII Tarakan dan depan salah satu hotel,” ungkapnya.

Masing-masing peserta pemilu diperbolehkan memasang satu APK di titik yang sudah ditentukan. Ketentuannya, hanya partai politik yang bisa memasang APK dan tidak boleh salah satu caleg.

“Tak boleh APK terpasang atas nama caleg atau gabungan dari caleg-caleg digabung menjadi satu. Calon presiden satu dan calon DPD satu APK. Untuk fasilitasi APK-nya ada di KPU Kaltara. Desainnya ditetapkan DPP, DPW dan didistribusikan ke kabupaten kota,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru