Saturday, 23 May, 2026

Tunggakan Peserta BPJS Capai Rp 53,4 Miliar

TARAKAN –  Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tarakan mencapai 239.726 jiwa. Dari angka ini, terbagi lagi untuk peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) sebanyak 65.628 jiwa, peserta yang ditanggung oleh APBD Kaltara sebanyak 4.126 jiwa dan APBD Tarakan ada 22.504 jiwa dan peserta yang dijamin oleh badan usaha 80.254 jiwa.

Ada juga peserta BPJS mandiri sebanyak 64.718 jiwa dan peserta yang bukan pekerja atau tidak tergabung di badan usaha 2.496 jiwa. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan Asnila Dewi Harahap mengatakan, peserta BPJS mandiri yang cukup banyak. Diindikasi banyak masyarakat mampu di Kota Tarakan. Namun, ia menyayangkan masih terdapat beberapa peserta mandiri yang menunggak iuran pembayaran.

“Penduduk Tarakan 244.769 jiwa. Jadi memang masih ada sekitar 100 ribu jiwa lagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,” ungkapnya, Selasa (27/6) lalu.

Tunggakan per Mei 2023 sebanyak 45.496 jiwa, untuk BPJS Kesehatan Kelas 3. Kota Tarakan tercatat sebagai wilayah yang pesertanya paling banyak menunggak iuran. Tak hanya upaya telepon, terdapat pula kader JKN yang tersebar di beberapa wilayah untuk mendatangi peserta yang masih terdapat tunggakan iuran.

“Biayanya Rp 53,4 miliar. Tentu tunggakan ini kami sudah ada upaya penagihan melalui teleconnecting. Kami informasikan terkait kartu yang tidak aktif, sekian rupiah dan dimohon untuk melakukan pembayaran. Terutama yang lebih dari 11 bulan. Nanti didatangi dan diadvokasi, supaya masyarakat yang menunggak membayar,” harapnya.

Masih adanya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini memiliki faktor yang beragam. Seperti pendatang baru, kelahiran baru yang belum terdaftar kepesertaan BPJS atau pekerja dan badan usaha baru. “Untuk masyarakat yang belum terdaftar ini, kami juga ada datanya per kecamatan. Sudah kami telusuri,” tuturnya.

Pihaknya berharap kepada pihak Pemkot Tarakan untuk dapat memverifikasi masyarakat, yang tidak terdaftar sebagai peserta penerima jaminan kesehatan ini. Jika dimungkinkan, Pemkot Tarakan harus mampu menjamin atau jika mampu, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai kepesertaan mandiri. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru