Tuesday, 26 May, 2026

Tunggu Arahan dari Ketum DPP PAN

TERSANGKA dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo berinisial KH, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltara.

KH terpilih menjadi anggota DPRD Kaltara Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2019-2024.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara Ibrahim Ali mengaku, sudah mengetahui perihal kasus yang menjerat kadernya. Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya.

“Kita tinggu saja hasil proses hukumnya. Nanti saya akan minta arahan dari Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/2).

Ia mengimbau, para kader tetap menghormati KH sebagai salah seorang kader PAN. Sehingga membiarkan proses hukum berjalan dan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sekaligus nantinya, akan melakukan koordinasi terkait aturan dalam AD ART partai.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan semangat kepada KH terkait kasus hukum tersebut. Ia pun mengatakan, karena kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan dilakukan penahanan. Namun, pihaknya menunggu arahan Ketua Umum DPP PAN selanjutnya.

“Kalau sebelumnya kan kasusnya masih penyidikan. Baru ini dilakukan tahap 2 dan ternyata ditahan. Intinya, saya lapor Ketua Umum dulu, apa arahannya. Kami di daerah akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Selain KH, dalam kasus ini juga menetapkan HY yang namanya digunakan dalam proses pengadaan lahan. Termasuk tersangka SD yang merupakan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar Cabang Jogjakarta. Melalui laman resminya, SD menjabat sebagai Branch Manager.

Saat dihubungi melalui telepon kantornya, salah satu staff Suroso membenarkan, SD masih aktif bekerja. Namun, terkait kasus lahan yang menjadikan SD tersangka dan ditahan, ia mengaku belum tahu status dan proses hukumnya seperti apa di Tarakan.

“Kami belum dikonfirmasi apa-apa, mengenai hal dan lain sebagainya. Kami masih menunggu konfirmasi juga. Kalau diminta untuk menjelaskan hal-hal lain, belum bisa memberikan informasi apa-apa. Takutnya salah,” singkatnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka dari KH, Bambang Sri Martono mengatakan, sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan, sehingga tersangka tetap dilakukan penahanan ke Lapas Tarakan.

“Terkait lamanya perkara ini, karena itu ranah penyidik kenapa sampai lama. Namun kami secara normatif akan mengikuti proses hukum. Apalagi saat itu belum saya jadi pengacaranya,” tuturnya.

Terkait proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, pihaknya masih menunggu keputusan dari majelis hakim. Digelar secara langsung atau online. “Kami tetap akan mengikuti keputusan dari majelis hakim. Saya rasa kalau dengan keadaan sekarang. Untuk persidangan nanti, saksi dan alat bukti yang kami ajukan ada. Tapi itu semua nanti kembali kepada klien kami,” imbuhnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru