TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tarakan melakukan mediasi penangguhan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2023, bersama serikat buruh Kahutindo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan.
Namun sampai saat ini, Dinasker Tarakan belum mendapat surat jawaban dari Gubernur Kaltara. “Sebelumnya UMK Tarakan telah ditetapkan Gubernur, namun dari pihak Apindo melakukan gugatan berupa review ke Mahkamah Agung. Ini juga harus dihormati. Jadi teman-teman Apindo sudah bersurat juga ke Gubernur Kaltara. Mereka menunggu jawaban dari surat ini,” ujar Kepala Disnaker Tarakan Agus Sutanto, Selasa (17/1) lalu.
Diharapkan pihak Serikat Buruh maupun Apindo, dapat menerima apapun jawaban dari surat tersebut. Diketahui SK penetapan UMK sudah disahkan Gubernur Kaltara pada akhir 2022 lalu. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kaltara Suwarsono mengatakan, penundaan penerapan UMK oleh pihak Apindo khususnya dikarenakan legalitas penerapan UMK.
“Ada indeks tertentu dibandingkan dengan PP 36 tahun 2021. Disitu hanya satu saja yang digunakan formulanya, yaitu penggabungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Makanya ada perbedaan yang sangat mendasar,” tuturnya.
UMK 2023 ini memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Diketahui kenaikan UMK di Tarakan 7,44 persen atau Rp 4.055.356,62 dari sebelumnya Rp 3.744.378,35.
“Jadi Permenaker nomor 18 ini mengakomodir permintaan dari serikat pekerja, terkait masalah upah. Kemudian memang ada gejolak dari teman-teman Apindo terkait keberatannya. Ini sudah proses hukum di MA juga,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini tetap menghargai yang ditempuh Apindo. Namun, keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah wajib dilaksanakan. “Suka tidak suka harus dilaksanakan. Jadi pemerintah juga dorong pekerja dan pihak perusahaan untuk dapat mengkomunikasikan,” harapnya.
Pihaknya menegaskan, sebenarnya perusahaan mampu untuk membayarkan UMK 2023 kepada pekerja. Hanya saja meminta untuk penundaan terlebih dahulu. Jika sudah ada putusan MA. Maka, pihak Apindo berkomitmen dalam menjalankan penerapan UMK 2023.
Sementara itu, Sekretaris DPC SPT Kahutindo Tarakan Ahmad Hamzah menegaskan, menolak penundaan penerapan UMK 2023. Menurutnya, SK Gubernur sudah diputuskan dan akan tetap berlaku sebelum ditetapkannya keputusan lainnya.
“Masalah gugatan Apindo ke MA tentang Permen nomor 18 kami anggap itu objek hukum yang berbeda. Permen itu penetapan upah kalau SK Gubernur pengesahannya. Kalau Apindo mau tunda, maka harus ke PTUN atau putusan selah,” keluhnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah menghargai SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara. Maka yang harus mengawasi yakni Dinas Tenaga Kerja. Terlebih, dalam SK disebutkan, jika terdapat penolakan dari perusahaan harus sesuai mekanisme yang diatur dalam aturan yang berlaku.
“Termasuk kesepakatan dengan serikat pekerja. Ya kami tunggu saja dulu jawaban Gubernur, baru kita bicara ke perusahaan. Nanti kami akan tentukan sikap, kalau perusahaan patuh ya selesai tidak ada masalah. Kalau tidak ya, pasti ada gejolak dari pekerja,” tegasnya. (kn-2)


