TARAKAN – Calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019 dari kader Partai Amanat Nasional (PAN), Arfan Taufik melayangkan surat peringatan kepada anggota DPRD Tarakan Abdul Kadir.
Peringatan ini berupa penegasan instruksi penyelesaian kompensasi atau penghargaan untuk caleg tidak terpilih hasil Pemilu 2019.
Arfan Taufik mengatakan, kesepakatan tersebut sudah dibahas bersama DPP PAN, sebelum masa pencalonan. Hal tersebut diatur dalam surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/113/VII/2020 yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan pada 24 Agustus 2020.
Isi surat tersebut menegaskan, DPW PAN menginstruksikan kepada caleg terpilih di kabupaten atau kota, agar wajib membayar kompensasi kepada caleg tidak terpilih sebesar Rp 20 ribu per 1 suara. Kompensasi harus segera dilunasi paling lambat 2 tahun setelah caleg terpilih dilantik. Apabila caleg terpilih tidak menyelesaikan kompensasi. Akan diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah proses sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai.
“Anggota DPRD yang terpilih wajib memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih. Untuk pengganti tanda ucapan terima kasih, pada caleg yang belum terpilih. Itu yang harus diterapkan PAN,” ujarnya, Jumat (20/1).
Hingga saat ini ia belum menerima kejelasan terkait kompensasi tersebut. Sebelumnya, ia juga pernah berkoordinasi dengan caleg yang terpilih Abdul Kadir namun tidak ada respons.
Jika memang kompensasi tidak ditindaklanjuti, ia akan bersurat langsung ke DPP PAN. Dengan menegaskan, anggota DPRD Tarakan yang terpilih tidak menjalankan perintah DPP PAN. “Kami sebagai calon juga ingin menjadi anggota DPRD. Pada prinsipnya kami tidak mengharapkan untuk diberikan kompensasi. Tapi sesuaikan dengan aturan yang ditegaskan DPP,” tegasnya.
“Kalaupun sebulan saja dilakukan PAW, saya siap selaku kader. Saya rasa itu bisa dilanjutkan, dengan waktu satu tahun lebih ini,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Kaltara Makbul mengakui, DPP PAN sudah menginstruksikan kepada DPW maupun DPD, untuk memberikan penghargaan kepada caleg yang turut mengantarkan caleg terpilih menjadi anggota DPRD. Namun tidak semua caleg menerima kompensasi ini. Hanya bagi caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen, dari total keseluruhan di Dapil tersebut.
“Memang dari hasil kesepakatan antar caleg khusus Dapil Tarakan Tengah sebesar Rp 100 ribu per 1 suara. Sudah disampaikan oleh caleg ke anggota DPRD. Tapi dengan kondisi saat ini, belum bisa memenuhi kompensasi,” jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih memberikan toleransi. Secara aturan, Abdul Kadir bisa dilakukan PAW. Dari perolehan suara terbanyak kedua yakni Arfan Taufik dan selanjutnya Makbul. “Yang memenuhi syarat itu Arfan Taufik dan saya,” tutupnya. (kn-2)


