Monday, 27 April, 2026

Tuntut soal Jalan dan Dampak Lingkungan

TANJUNG SELOR  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menerima kedatangan kepala desa dan lembaga-lembaga desa, yang ingin menyampaikan aspirasi, Senin (18/7).

Persoalan tersebut menyangkut peningkatan pengaspalan jalan penghubung Kabupaten Malinau menuju ke tiga kecamatan dan dampak lingkungan di perusahaan tambang batu bara.

Masyarakat menilai, peningkatan jalan penghubung butuh perhatian. Mengingat, kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan. Terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari perusahaan batu bara, hal tersebut menjadi penekanan masyarakat. Pasalnya,  pengolahan limbah dan pencemaran Sungai Malinau masih terjadi.

Dari dampak lingkungan tersebut, pihak perusahaan bisa memberikan kompensasi. Karena hal itu menyangkut kesehatan dan merugikan masyarakat. Mendapatkan gambaran yang disampaikan tersebut, DPRD Kaltara akan membentuk tim untuk mengecek langsung di lapangan.

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengakui, belum melihat kondisi di lapangan dari persoalan itu. “Apa yang menjadi penyampaian masyarakat akan kami tindaklanjuti. Saat hearing, masyarakat  mempertanyakan status jalan penghubung di Malinau Selatan. Karena jalan itu menghubungkan tiga kecamatan,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Peduli wilayah Masyarakat Adat Sungai Malinau, Elisa Lungu meminta DPRD Kaltara dan stakeholder terkait agar meninjau lokasi pertambangan di Malinau. Yang menimbulkan polusi maupun pencemaran lingkungan.

“Ini menjadi tanggung jawab tim bersama DPRD Kaltara untuk mengawal,” harapnya.

Elisa mengakui, saat ini kondisi air sungai diduga tercemar oleh aktivitas pertambangan masih terjadi. “Kita membawa sampel dan sudah diserahkan ke Ketua DPRD Kaltara,” imbuhnya.

Menyangkut pencemaran lingkungan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau bersama dengan pihak kecamatan maupun desa telah beberapa kali menyuarakan. Bahkan hal tersebut juga disampaikan saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa.

Akan tetapi, belum ada pemerintah daerah meninjau kondisi yang terjadi saat ini. Menurut Elisa, persoalan limbah sering disampaikan kepada pemerintah daerah. Ada tiga hal yang jadi penekanan, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

Pertama, dilakukan denda oleh masyarakat adat. Setiap desa, berupa parang berambut bagi semua desa yang terdampak. Lalu kedua, menaburkan benih ikan di sungai dan ketiga kompensasi kepada desa yang terdampak.

“Dari tiga poin itu, yang belum terealisasi saat ini mengenai kompensasi terhadap desa yang terdampak pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Berkaitan jalan penghubung antar kecamatan, dari simpang Sesua hingga ke Desa Long Loreh, kondisinya masih jalan berupa tanah dan bergelombang. Meskipun jalan tersebut sempat agregat pada tahun 2016 silam.

Di lain pihak, Sekretaris DPUPR Perkim Kaltara Rahmat W mengatakan, untuk jalan dari Sesua sampai Desa Long Loreh masih sulit membedakan. Antara perusahaan atau masyarakat yang menggunakan. Pihaknya akan identifikasi terlebih dahulu. Pasalnya, akses ini perlu kepedulian bersama antara kabupaten dan provinsi.

“Kita perlu mendata dulu, memastikan jalan itu masuk aset pemerintah atau milik swasta,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru