TARAKAN – Pria berinisial RH nekat melakukan pencurian uang dan satu set komputer di tempat ia bekerja, di Jalan Bhayangkara RT 053, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 08.45 Wita, Selasa (7/11) dua pekan lalu.
Diketahui, RH bekerja di salah satu jasa pengiriman barang. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, salah seorang manajer tempat tersangka bekerja mendapat laporan bahwa barang-barang di kantor telah hilang. Sekitar pukul 09.00 Wita, pelapor tiba di tempat kerjanya dan langsung mengecek barang yang hilang.
Pelapor juga menghubungi pimpinan tempat kerjanya, untuk menginformasikan bahwa beberapa barang di kantor telah hilang. Lalu korban diarahkan untuk melakukan survei terhadap seluruh karyawan yang berada di kantor.
“Hasil dari survei pelapor bersama karyawan yang lain menemukan bukti, yang mengarah kepada salah seorang karyawan. Pelapor langsung membuat laporan terkait kejadian itu,” terangnya, Selasa (21/11).
Setelah itu, korban melaporkan kehilangan satu set komputer dan uang sejumlah Rp 1,2 juta ke Mako Polres Tarakan. Total kerugian korban mencapai Rp 7,7 juta. Akhirnya RH berhasil diamankan personel Unit Resmob Polres Tarakan, saat mengantarkan istrinya ke klinik di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (15/11) lalu. TKP tersebut tidak jauh dari rumah tersangka.
Pengakuan RH telah mengambil satu unit monitor, satu unit cpu, satu unit dvr dan satu buah obeng. “Tersangka ini karyawan dari kantor tersebut. Setelah dia melaksanakan pekerjaannya sebagai kurir dan melihat situasi kantor sudah tidak ada orang. Pada pukul 23.00 Wita RH melakukan pencurian,” ungkapnya.
Awalnya RH berencana hanya mengambil sejumlah uang. Namun karena ada CCTV, RH berinisiatif mengambil satu set komputer. Alasannya, tersangka khawatir aksinya akan terekam CCTV. Setelah itu, satu set komputer tersangka taruh di pinggir parit di Gang Tambak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
“Komputer ini masih berfungsi. Sementara uang hasil curiannya digunakan tersangka untuk bermain judi slot. RH bekerja sudah dua bulan. RH kami sangkakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (kn-2)


