TARAKAN – Mantan pekerja salah satu toko roti di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat berinisial IN mengambil barang berharga milik mantan majikannya. Pria berusia 18 tahun itu mencuri uang senilai Rp 9 juta dari balik laci kasir.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, awalnya pemilik toko roti mendapati CCTV dalam keadaan mati sekitar pukul 07.30 Wita, pada 25 Agustus lalu. Korban yang berada di ruang CCTV melihat kabel-kabel sudah rusak. Namun lampu ruangan CCTV dalam keadaan menyala.
“Setelah itu korban memanggil karyawannya dan memeriksa laci-laci tempat menyimpan uang. Korban baru menemukan uang di laci telah hilang. Setelah itu korban melakukan laporan ke Polres Tarakan,” ujarnya, Minggu (3/9).
Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mendapati ciri-ciri dan identitas tersangka. Akhirnya tersangka diamankan saat sedang nongkrong di rumah kerabatnya di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah sekitar pukul 14.00 Wita dihari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan mantan pekerja di tempat toko roti tersebut. Atas itulah, IN sudah memetakan tempat CCTV dan penyimpanan barang berharga milik korban. “Karena gajinya kecil, tersangka memutuskan untuk mengundurkan diri dari toko,” ungkapnya.
IN juga mengakui, melakukan aksi pencurian sekitar pukul 02.00 Wita, pada 25 Agustus lalu. Dengan cara menutup wajahnya menggunakan baju dan memanjat kanopi sebelum masuk ke dalam toko. Kemudian tersangka mengambil uang Rp 9 juta dari laci toko roti.
Namun uang hasil pencurian, ia gunakan untuk membeli satu unit handphone dan membayar tunggakan cicilan sepeda motor selama tiga bulan. IN juga mengakui, baru berhenti bekerja di toko roti sejak 2 pekan lalu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone warna putih, satu unit sepeda motor warna hitam, satu buah kunci tang yang dipergunakan untuk masuk melalui jendela took. Lalu, satu lembar baju warna merah yang dia gunakan pada saat melakukan kejahatan dan sisa uang sebanyak Rp 409 ribu,” sebutnya.
Menurut dia, tersangka ini sebenarnya baru bekerja 9 bulan. Setelah itu berhenti bekerja 2 minggu lalu. IN juga merupakan residivis curanmor tahun 2020 lalu. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kn-2)


