Thursday, 18 June, 2026

UMK 2024, Tarakan Tertinggi

TANJUNG SELOR – Lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.582/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari jumlah UMK yang sudah ditetapkan masing-masing lima kabupaten/kota, Tarakan menjadi yang tertinggi. Dengan menetapkan UMK 2024 sebesar Rp 4.118.174, ada kenaikan 3,28 persen dari tahun 2023 yakni Rp 4.055.356,62. Selanjutnya, UMK Malinau dengan besaran Rp 3.607.100, ada kenaikan dari tahun 2023 yakni Rp 3.494.498,55 atau 3,22 persen. Untuk UMK kabupaten lainnya, selengkapnya info grafis.

“Untuk Kota Tarakan dalam penetapan UMK memang lebih tinggi dari kabupaten lainnya,” jelas Kepala Seksi Pengupahan dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Fahrudin, Jumat (1/12).

Penetapan UMK dan UMP akan berlaku per 1 Januari 2024. Saat penetapan tersebut, Disnakertans membuka pusat pengaduan untuk menampung sejumlah laporan. Baik dari serikat buruh maupun pihak perusahaan. Namun untuk saat ini, kata Fahrudin, belum ada pengaduan yang masuk di Disnakertrans.

Pasalnya, penetapan UMK maupun UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Itu merupakan regulasi yang sudah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan. Tahun lalu, memang ada pengaduan dari Apindo saat penetapan UMK maupun UMP,” ungkapnya.

Menurut dia, penerapan UMK maupun UMP ini untuk pihak perusahaan bagi yang bekerja 0 bulan hingga satu tahun masa kerja. Terhadap pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun, ada struktur skala upah disusun oleh pemerintah.

“Supaya tidak ada kesenjangan jauh gaji yang diterima bagi pekerja baru dengan yang sudah lama bekerja,” tuturnya.

Dia menegaskan, tentu ada sanksi apabila pihak perusahaan tidak menerapkan UMK maupun UMP. Sanksi berupa teguran terlebih dahulu, bila tidak diindahkan baru ada penindakan terhadap pihak perusahaan.

Sementara itu, Disnakertrans Bulungan bersama Dewan Pengupahan Bulungan pun telah menggelar rapat penetapan UMK secara tertutup. Hasil rapat tersebut UMK 2024 disepakati diangka Rp 3.480.627. Artinya ada kenaikan Rp 117.731 atau 3,50 persen dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp 3.362.895,51.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Bulungan Abdul Yasin mengatakan, untuk usulan UMK Bulungan ditetapkan pada alpha 0,253. Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bulungan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bulungan telah menetapkan kesepekatan tersebut.

“Hasil rekomendasi ini akan diantarkan ke Bupati sebelum diusulkan ke Pemprov Kaltara. Kita harus mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah, sebelum diserahkan ke Pemprov Kaltara,” tuturnya, Senin (27/11) lalu.

Rapat penetapan UMK Bulungan 2024 sempat alot antara serikat buruh dan Apindo karena perbedaan penawaran angka kenaikan. Pasalnya, Serikat Buruh minta alpha diangka 0,27, sedangkan Apindo diangka 0,20. Angka ini sebatas usulan, untuk perhitungan UMK formulasinya telah ditentukan dari pusat.

Terpisah, Ketua DPP Apindo Kaltara Peter Setiawan mengatakan, angka itu dirasa memberatkan pengusaha.

“Apindo minta aplha diangka 0,20 atau naik Rp 108.285 karena mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” singkatnya. (kn-2) 

DATA UPAH MINIMUM DI KALTARA

 

2023                      2024                      KENAIKAN

KALTARA                Rp 3.251.702,67      Rp 3.361.653           3,38 %

BULUNGAN             Rp 3.362.895,51      Rp 3.480.627           3,50%

MALINAU                 Rp 3.494.498,55      Rp 3.607.100           3,22 %

TANA TIDUNG          Rp 3.370.205,00      Rp 3.476.906           3,17 %

NUNUKAN               Rp 3.319.134,00      Rp 3.429.960           3,34 %

TARAKAN                Rp 4.055.356,62      Rp 4.118.174           3,28 %

 

SUMBER DATA: DISNAKERTRANS KALTARA

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru