Tuesday, 28 April, 2026

Usulan Masih Tersisa 19 Bidang Tanah

TANJUNG SELOR – Pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyelesaikan target sertifikat aset bidang tanah.

Sertifikasi aset tanah milik Pemprov Kaltara, sudah dilakukan sejak beberapa tahun ini. Tahun lalu target sertifikasi bidang tanah sebanyak 40 bidang tanah. Namun yang diajukan Pemprov Kaltara 59 bidang tanah.

Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan, hingga akhir 2021 telah diselesaikan 30 bidang tanah, dari total 59 bidang tanah. Untuk 30 bidang tanah tersebut pun telah diterbitkan sertifikat. Masih tersisa 19 bidang tanah yang berproses di awal tahun ini.

Usulan terhadap 59 bidang tanah, tersebar di lima kabupaten dan kota. Masing-masing di Malinau (10 bidang), Nunukan (14 bidang), KTT (5 bidang), Tarakan (7 bidang) dan Bulungan (23 bidang).

“Yang lain masih berproses di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dari kami syarat sudah dipenuhi, tinggal di BPN saja yang belum. Usulan bidang tanah paling banyak di Bulungan,” terasng Denny, Selasa (15/2).

Aset tersebut, lanjut dia, berupa tanah dan bangunan. Termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kaltara. Sebab kebanyakan tanah sekolah beserta bangunannya. Itu berdasarkan peralihan yang tercantum di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi  memang ini terus kita proses. Sehingga bisa secepatnya dilakukan peralihan. Tahun ini juga kita ada target, namun masih dalam proses. Beserta sisa aset bidang tanah yang dilanjutkan prosesnya di tahun ini,” ungkap Denny.

BKAD Kaltara juga lakukan pemasangan plang kepemilikan Pemprov. Apabila tidak terpasang plang dan patok, bisa banyak lagi orang mengklaim. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru