TARAKAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), SD, dan SMP mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda sekolah TK, SD, SMP yang belakangan ini meresahkan wali murid. Menanggapi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Eny Suryani mengaku, akan lakukan rapat terlebih dahulu soal larangan tersebut. Nantinya juga akan melibatkan pihak sekolah jenjang SD dan SMP di Tarakan.
“Kami mendukung penuh. Walaupun mungkin rata-rata sudah membaca. Tapi kami tetap perlu rapatkan dan sampaikan,” ungkapnya, Selasa (4/7).
Ia menegaskan, wisuda di sekolah bagi para siswa siswi yang lulus sebelumnya, diadakan atas kemauan orang tua sendiri. Namun ia mengakui, wisuda hanya diperuntukkan pada jenjang perguruan tinggi.
“Kami akan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Walaupun ada perayaan kelulusan, kami imbau perayaannya sederhana saja. Seperti perpisahan kecil-kecilan,” pesannya.
Meski wisuda bagi siswa dilarang, pihak sekolah tetap mengadakan acara perpisahan untuk siswa siswi yang lulus. Fenomena wisuda siswa SD dan SMP di Tarakan, baru diadakan pada tahun ini.
“Memang baru ada di tahun ini. Kalau tahun sebelumnya mungkin tidak. Karena ini tahun pertama setelah Covid-19. Ya para orang tua mungkin menginginkan momen kebersamaan itu. Karena cukup lama, hampir dua tahun tidak melaksanakan kumpul-kumpul begitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, meski belum menerima surat edaran tersebut, seharusnya patut diapresiasi. Ia juga mengantisipasi adanya wisuda sebagai bentuk persyaratan penerimaan rapor siswa.
“Dalam aplikasinya, penerimaan rapor inikan dirangkaikan dengan kegiatan wisuda. Apabila kegiatan wisuda berimplikasi pada biaya sewa dan tidak dianggarkan belajar mengajar, tentu akan ada pengumpulan dana pribadi,” jelasnya.
Sehingga hal ini tentu memberatkan bagi para orang tua siswa yang kurang mampu. Terlebih, sekolah untuk jenjang SD dan SMP, tidak diwajibkan menyelenggarakan wisuda. Tetapi memberikan hak bagi siswa siswi untuk mendapatkan hasil dari proses belajar mengajar.
“Yaitu mendapatkan nilai. Ya misalnya SD kan 6 tahun. Kalau SMP 3 tahun. Bentuknya rapor. Kalau jadi syarat, otomatis bayar lagi biaya wisuda. Melihat hal ini tentu diskriminatif, bisa jadi pungli,” bebernya.
Menurutnya, pelarangan wisuda ini hal baik. Namun, ia juga menyayangkan adanya wali murid yang tetap akan melaksanakan wisuda. “Kalau di Tarakan kami belum mendapatkan informasi terkait wisuda ini. Belum ada pengaduan ke kami. Tapi seharusnya ini sudah jadi perhatian publik,” tuntasnya. (kn-2)


