TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengamankan 16 kapal perikanan. Diamankannya belasan kapal ini, lantaran nelayan atau pemilik kapal perikanan diduga tidak memiliki izin dalam berlayar menangkap ikan.
“Kapal yang diamankan tidak langsung ditindak. Kami kasih arahan agar kepengurusan administrasi dilakukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara. Apakah nantinya akan dilakukan pembinaan ataupun teguran ke pelaku usaha, untuk segera memenuhi perizinan subsektor penangkapan ikan sesuai ketentuan,” ujar Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Stasiun PSDKP Tarakan, Abdul Harris, Selasa (10/10).
Untuk dokumen yang sesuai ketentuan penangkapan ikan, rata-rata tidak dimiliki pelaku usaha. Misalnya saja izin kapal pengangkut ikan dan penangkapan ikan, wajib memiliki Surat Izin Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan (SIPPI).
“Hari ini (kemarin, Red) kami panggil pemilik kapal dan nakhoda untuk diberi pengarahan. Bahwa kapal pengangkut ikan wajib memiliki dokumen yang tadi,” tegasnya.
Kepengurusan dokumen yang dimaksud, pelaku usaha akan diberikan rekomendasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara, untuk mengurus dokumen ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara. Rata-rata nelayan mengaku tidak mengetahui jelas aturan mengenai dokumen penangkapan ikan.
“Padahal aturan ini tertera jelas di PP Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Tak hanya dalam aturan hukum, kami juga masih melakukan sosialisasi melalui sosial media. Ya tidak bisa dipungkiri. Karena masih banyak yang belum punya dokumen itu,” ungkapnya.
Pola pemanggilan pelaku usaha ini sudah sejak lama dilakukan. Bahkan sempat terdapat tahapan pemeriksaan pengambilan keterangan, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kemarin ada 6 kapal. Setelah kami BAP, kami limpahkan ke provinsi dan sudah punya SIPPI. Sudah mengikuti. Kalau pola ini sudah empat kali kami lakukan,” tuturnya.
Jika masih ditemukan kapal di luar Provinsi Kaltara, pihaknya akan menerapkan sanksi berupa pencabutan izin hingga denda. Denda yang diberikan pun beragam sesuai dengan PP 85 tahun 2021.
“Ketentuan ada di Permen 31 Tahun 2021. Nanti dendanya di PP 85. Ada rumus hitung dendanya. Jadi patokannya jenis ikan. Biasanya 1.000 persen dikali koefisien kapal dikali lagi harga ikan dan dikali lagi hari pelanggaran. Nanti akan dapat hitungan dendanya,” pungkasnya. (kn-2)


