Sunday, 26 April, 2026

18 Pekerja Kena PHK Sepihak, Ngadu ke Disnakertrans KTT

TIDENG PALE – Pekerja yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKBI), mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KTT di Jalan Perintis, Selasa (8/2).

Mereka didampingi oleh Ketua Koordinator Daerah SBSI, FKBI, dan KSBSI Kaltara, Acuang Misran. Acuang mengatakan tujuan kedatangan ke Disnakertrans untuk koordinasi dengan bagian Hubungan Industri (HI). Terkait persoalan pemberhentian sepihak terhadap 18 pekerja oleh Perusahaan Mandiri Inti Perkasa (MIP).

Persoalannya terus berlanjut, berdasarkan hitungan mereka sampai kemarin (8/2) sudah mengenapi 100 hari. Namun, tidak kunjung ada kejelasan pasti mengenai nasib mereka oleh perusaahan yang bergerak di sektor tambang. Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Menjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir.

“Justru pekerja ini malah mau diberhentikan satu per satu. Tidak ada itikad baik dari perusahaan. Sebetulnya perusahaan ini bagus, cuman ada oknum yang berinisial MRB posisi Kepala Teknik Tambang yang terlalu besar kepala,” ujarnya.

Bahkan dinilai terlalu arogansi dan tidak mau berkomunikasi dengan pekerja. Malah menginstruksikan supaya pekerja ini diberhentikan.

Keinginan para buruh, supaya difasilitasi untuk bertemu dengan pihak perusahaan. Jika Disnakertrans belum bisa fasilitasi, maka persoalan ini akan berlanjut ke kepala daerah.

“Kita akan teruskan ke Bupati KTT. Karena kita tidak ingin persoalan ini terus berlarut tanpa adanya kejelasan,” tegas dia.

Sepengetahuannya, 18 pekerja tersebut dengan status pekerja tetap. Dia menilai persoalan ini sudah tidak memanusiakan manusia. Lagi pula, pekerja ini berhak memperoleh kesejahteraan dari perusahaan tambang.

Dengan mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sekarang, kemakmuran yang seperti apa yang didapatkan,” imbuhnya. Diagendakan, hari ini (9/2), pekerja akan melakukan aksi menuntut keadilan yang terancam PHK sepihak oleh perusahaan.

Disnakertrans akan menampung aspirasi pekerja yang tergabung dalam FKBI. Dinas yang membidangi persoalan buruh ini, akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Tentunya, tetap mengutamakan pada aturan dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Tentunya sesuai kapasitas dan kapabilitas yang kami miliki,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans KTT Sarwo Artiko. Terkait perkembangannya, ada tahapan dan proses yang dilalui mengingat dinasnya memerlukan waktu dalam menindaklanjuti persoalan ini.

“Karena kita memerlukan waktu untuk mempelajari administrasinya,” imbuhnya.

Pihakny akan menampung semua  keluhan dan permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan industrial. Untuk berapa lama proses aduan ini, kata dia, belum bisa berikan tenggat waktu. Tetapi, tetap diusahakan dalam kurun waktu yang singkat.

Disnakertrans meminta kepada pihak serikat buruh, untuk menspesifikasi mengenai tuntutan itu. Agar persoalan ini lebih fokus pada penanganan hubungan industrial, tidak melebar kepada tuntutan-tuntutan yang lain. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru