NUNUKAN – Unit Reskoba Polres Nunukan mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Termasuk barang bukti sabu 2 ball seberat 93,65 gram.
Keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisial SG (22), warga Jalan Lawaoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten SidrapM Provinsi Sulawesi Selatan. SY (24), warga Jalan Lumba-Lumba, Nunukan Timur. RD (23) warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan Utara, dan FH (20) warga Jalan Sibali Kecamatan Soreang Kota Madya Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Keberhasilan membekuk keempat tersangka, setelah melakukan teknik undercover buy di Jalan Angkasa Nunukan Timur, pada Senin pekan lalu (4/4). “Kami lakukan undercover buy dengan menargetkan SG. Namun, saat transaksi dilakukan, SG tak membawa sabu karena masih di tangan temannya SY yang menunggunya di Jalan Antasari Nunukan Timur,” terang Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, kemarin (11/4).
Mendapat pengakuan tersebut, Satreskoba lalu melakukan penangkapan terhadap SY. Tapi, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di tangan SY. Hasil interogasi terhadap SY, mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari RD yang menanyakan kabar transaksi sabu.
Kemudian polisi memburu RD di Jalan Tien Soeharto Nunukan Timur. Dari keterangannya, SG ternyata memiliki 2 bungkus sabu. “Sebelum dijual, RD dan SG, bahkan sempat memakai narkoba yang diambil dari dua bungkus itu,” jelasnya.
Tidak bisa mengelak, SG terpaksa mengaku sabu itu berada di tangan FH yang sudah ada di atas KM Thalia. FH akan membawa sabu Kota Pare Pare Sulsel. Polisi kemudian bergegas meringkus FH. Tapi, barang bukti berupa sabu pun tidak ditemukan polisi.
Polisi terus mengorek informasi, sampai mendapat pengakuan narkoba tersebut ada di dalam selokan di Jalan Angkasa Nunukan Timur. “Ditemukan dua bungkus plastik berlapis lakban cokelat. Barang itu diperoleh dari UD warga Sebatik Barat, Nunukan. Saat ini, empat tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan,” tutur Lusgi.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti, seperti sabu seberat 93,65 gram, gulungan lakban warna hitam, plastik kosong transparan, uang tunai sebesar Rp 700 ribu. Masing-masing 1 unit handphone Vivo, handphone Iphone 11, handphone Oppo dan handphone Nokia. (kn-2)


