Thursday, 30 April, 2026

48 Calon PMI Ilegal Gagal ke Malaysia

TARAKAN – Ingin mengubah nasib di negara tetangga, Malaysia, harus pupus. Pasalnya, pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan. Baik yang melalui jalur laut maupun darat.

Sebanyak 48 orang diduga PMI ilegal mencoba pergi ke Malaysia untuk mendapatkan pekerjaan. Dari 48 orang tersebut, 13 orang diantaranya diamankan Direktorat Polairud Polda Kaltara di wilayah perairan Nunukan, sekira pukul 18.00 Wita, Jumat (15/7) pekan lalu.

Di hari yang sama, melalui jalur darat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan menggagalkan keberangkatan 18 calon PMI ilegal, sekira pukul 13.00 Wita. Sedangkan 17 calon PMI ilegal lainnya, masih berada di penampungan menunggu diberangkatkan ke Malaysia.

Kasus yang diungkap Direktorat Polairud Polda Kaltara, berhasil mengamankan pria berinisial F. Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Ipda Hendra Tri Susilo mengatakan pria ini merupakan pengurus PMI ilegal dan sudah dilakukan penahanan.

“Ada satu orang lagi pelaku berinisial Y selaku pengurus juga. Masih dalam proses pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Senin (18/7).

Pengungkapan pengiriman PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah ini sempat terlibat kejar-kejaran di laut. Saat hendak diamankan, dua speedboat yang digunakan sudah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Speedboat diamankan pada titik koordinat 4.09’.110”N – 117.41”.187”E, masih dalam wilayah perairan Nunukan.

“Kondisi laut saat itu gelombang tinggi, tapi tetap kami kejar. Potong duluan sebelum mereka masuk ke wilayah Malaysia. Kalau sudah melewati perbatasan itu, kami tidak bisa melakuan tindakan. Karena bukan wilayah hukum kepolisian RI,” jelasnya.

Dalam speedboat yang diamankan ini, memuat 13 orang calon PMI. Kemudian motoris speedboat berinisial AT dan MD, anak buah kapal (ABK) berinisial FW dan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH. Sedangkan barang bukti yang diamankan 2 unit speedboat bermesin 40 PK dan 3 unit handphone.

“Kami menggagalkan keberangkatan belasan WNI (Warga Negara Indonesia) dari perairan Nunukan menuju Malaysia, berawal dari informasi masyarakat. Di perairan Nunukan perbatasan Indonesia-Malaysia ada TKI (Tenaga Kerja IndonesiaI) atau PMI yang masuk secara ilegal ke Malaysia,” bebernya.

Selanjutnya, Unit Gakkum Ditpolairud Poda Kaltara melakukan penyelidikan di perairan Nunukan menuju Bambangan dengan tujuan Malaysia. Di perbatasan Indonesia-Malaysia ini, pihaknya berhasil mendapatkan 2 unit speedboat yang membawa TKI ilegal.

Kemudian mengamankan 13 WNI, yang merupakan calon TKI ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari 13 orang ini, 5 orang diantaranya pria dewasa, 7 wanita dan 1 anak-anak.

Mereka yang diamankan masing-masing berasal dari Adonara, Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (6 orang) dan Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (7 orang).

“Dari Hasil pemeriksaan terhadap ke 13 calon TKI ini mengaku tertarik bekerja di luar negeri Malaysia. Karena dijanjikan gaji atau upah yang tinggi,” ujarnya.

Setelah diamankan, satu orang pelaku yang merupakan pengurus ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk 13 calon TKI dibawa ke kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.

Untuk satu orang penumpang yang merupakan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH maupun motoris kapal dan ABK dijadikan saksi. Namun, saat ini dipulangkan sementara.

“Kalau pengurus berinisial F kami lakukan penahanan. Dengan sangkakan Pasal 81 jo Pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Satu lagi dalam pengejaran,” tuturnya.

Sementara pengungkapan oleh Satreskrim Polres Nunukan, berhasil menggagalkan keberangkatan 18 calon PMI ilegal. Para calon PMI terdiri dari 5 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

“Sekelompok orang itu, diduga akan diangkut speedboat bermesin 85 PK. Untuk menyeberang melalui jalur laut Pulau Nunukan menuju ke Kalabakan Malaysia,” terang Kabag Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Senin (18/7).

Rombongan calon PMI ilegal, kata Siswati, sebelumnya telah ditampung di rumah seorang tekong/pengurus PMI berinisial NS (42) warga Perum Relokasi, Jalan Lingkar Nunukan.

Hal tersebut diketahui dari motoris speedboat 85 PK berinisial AK (39). Yang ikut diamankan dalam operasi pesisir pantai Nunukan. Motoris merupakan warga Perum Relokasi, dan orang yang bekerjasama dengan NS, dalam bisnis pengiriman calon PMI unprosedural.

“AK ikut kami amankan karena memiliki peran memfasilitasi 18 calon PMI ilegal. Mulai dari tempat penampungan hingga menuju speedboat untuk diberangkatkan,” imbuhnya.

Dari pengakuan sang motoris, para calon PMI tersebut merupakan WNI yang akan ke Kalabakan Malaysia dengan menggunakan jasa pengurus berinisial NS. Mendapat keterangan tersebut, polisi lalu memburu NS di kediamannya.

Dari keterangan NS, mengakui menjual jasa untuk memfasilitasi penyeberangan atau memberangkatkan calon PMI secara ilegal dengan upah bervariatif.

“Tarifnya berbeda-beda, mulai dari RM 450 atau Rp 1,5 juta hingga RM 11.000/Rp 3,8 juta (dengan kurs Rp 3.500/RM 1). Upah dibayarkan para calon PMI, ketika mereka telah diantar sampai ke Kalabakan Malaysia,” unkapnya.

Selain 18 WNI yang diamankan di pinggir pantai, polisi juga menemukan 17 calon PMI ilegal lainnya di rumah penampungan milik NS. Terdiri dari 11 orang dewasa dan 6 anak-anak. Para calon PMI tersebut menunggu giliran untuk diseberangkan oleh NS ke Kalabakan Malaysia.

“Total WNI yang kami amankan sebanyak 35 orang. Mereka berasal dari beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan,” imbuh Siswati.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing, uang tunai senilai RM 1.600 dan Rp 705.000. Termasuk satu unit handphone Nokia dan 1 unit speedboat bermesin 85 PK. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru