TARAKAN – Pemerintah kembali memperketat syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), pasca meningkatnya jumlah kasus harian Covid-19.
Bahkan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara, pada masa pandemi Covid-19. Pemberlakukan tersebut sudah dimulai sejak 17 Juli lalu.
SE tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) bagi PPDN dengan transportasi udara. “Diperketat kembali untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Sekaligus pemantauan dan pengendalian maupun evaluasi,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan Cepy Triono, Senin (18/7).
Ada sejumlah aturan yang diberlakukan dalam SE terbaru ini. Salah satunya mewajibkan penumpang menggunakan masker selama berada di dalam ruangan atau di dalam kerumunan maupun dalam pesawat selama penerbangan. Kemudian diwajibkan menjaga jarak hingga 1,5 meter dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Terhadap PPDN yang sudah mendapatkan Booster ketiga, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun rapid test antigen. Sedangkan untuk PPDN yang sudah mendapatkan vaksin kedua, wajib tunjukkan keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR. Diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.
PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib tunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib PCR kurun waktu 3×24 jam.
“Harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan yang bersangkutan belum, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tuturnya.
Bagi PPDN berusia 6-17 tahun juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua. Tanpa menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes antigen. Sedangkan untuk PPDN di bawah usai 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.
“Kalau untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar. Sesuai dengan kondisi masing-masing dikecualikan dari syarat vaksinasi,” ungkapnya.
Mesti memperketat aturan syarat perjalanan, terkait kapasitas angkut pesawat udara tetap diizinkan hingga 100 persen. Termasuk untuk operasional dilaksanakan sesuai kondisi operasional masing-masing bandar udara. “Wajib melayani operasional dengan kondisi tertentu. Seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau technical landing,” imbuhnya. (kn-2)


