Friday, 19 June, 2026

Terancam Sanksi Penutupan Paksa

TANJUNG SELOR – Dugaan pencemaran limbah kembali terjadi di Perairan Bunyu, Kabupaten Bulungan. Warga mengkhawatirkan dampak dari pencemaran limbah tersebut.

Bahkan laporan warga, nelayan lokal kesulitan mencari umpan untuk memancing. Karena sepanjang bibir pantai dipenuhi lumpur. Hal itu diungkapkan salah seorang warga Bunyu Hariyono. Menurut dia, dugaan pencemaran bukan kali pertama terjadi. Sebab jika terjadi hujan, limbah tentu sudah mencemari air laut.

“Apalagi ketika hujan melanda, tentu limbah dari atas itu turun hingga ke laut,” ucapnya, belum lama.

Bila dilihat secara kasat mata, Perairan Bunyu di sekitaran berubah warna menjadi cokelat. Hal demikian sudah biasa terjadi di Bunyu. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah menyelesaikan permasalahan dugaan pencemaran limbah tersebut.

Sementara itu, Kepala Sub Koordinator Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Herman saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan yang terjadi di Perairan Bunyu belum ada laporan dari dinas terkait.

“Kalau DLH Kaltara sudah mengupayakan, agar perusahaan yang beroperasi dapat memperhatikan dampak dari pengoperasian pertambangannya,” terangnya, Selasa (4/4).

Berkaitan sanksi, menurut dia, bukan kewenangan DLH. Pasalnya, sesuai Undang-Undang minerba semua dikembalikan ke pusat. Untuk pengawasan dan perizinan dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM-KLHK). Sesuai dengan UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Perairan Bunyu masuk wilayah Kaltara

“Ada kewenangan, tapi untuk menerbitkan sanksi tak bisa. Itu harus didampingi GAKKUM-KLHK, tapi perwakilan di Kaltara tidak ada,” terangnya.

Dia menegaskan, hanya bisa menerbitkan surat paksaan pemerintah. Apabila ada tanggul jebol atau pencemaran limbah, maka akan disurati. Jika hal tersebut tetap tak diindahkan, maka kepala daerah bisa terbitkan sanksi.

Adapun sanksi bagi pihak perusahaan yang menyebabkan pencemaran limbah, akan ditindak dengan penutupan secara paksa. Terhadap dugaan pencemaran limbah di Perairan Bunyu, diakuinya, belum mengetahui dari perusahaan mana. Dikarenakan, di lokasi ada tiga perusahaan pertambangan.

Sebelumnya, DLH Bulungan sudah melakukan pengambilan sampel. Namun, hanya dibagian darat. Sedangkan untuk wilayah laut, tidak ada pengambilan sampel. Warga tentu berharap ada tindak lanjut dari pemerintah, terhadap dugaan pencemaran tersebut. Apalagi, dampak pencemaran ini sangat luar biasa. Selain itu, dugaan pencemaran berdampak pada ekosistem laut.

Di lain pihak, Kepala DLH Bulungan Ismail mengatakan, jika dugaan pencemaran itu sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya pihaknya pun sudah melakukan pengambilan sampel. “Sudah dilakukan pengambilan sampel, namun secara teknis silakan dikonfirmasi ke bidang teknis,” ujarnya.

Menurut Ismail, pengambil sampel itu DLH Bulungan. Sedangkan permasalahan pertambangan ini sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi. “Kami di kabupaten tidak ada kewenangan terkait aktivitas pertambangan,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru