TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 987,51 gram, Jumat (4/3).
Proses pemusnahan, barang haram tersebut dilarutkan dalam blender. Usai dipastikan sudah hancur, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Kaltara turut mengamankan 4 tersangka dalam kurun waktu berbeda-beda. Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, IS, JS dan AA.
Pengangkapan pertama terhadap tersangka HS pada Senin (10/1). Lalu, IS yang diamankan pada Sabtu (15/1). Berselang 10 hari, tersangka AA berhasil dibekuk. Dan terakhir, tersangka JS yang diamankan pada 28 Januari lalu. Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, sebelum barang bukti dimusnahkan seluruhnya. Disisihkan saat di persidangan nanti.
“Saat pemusnahan barang bukti, keempat tersangka pun menyaksikan,” ujarnya, kemarin (4/3). Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Penyalahgunaan narkotika di Kaltara sudah sangat meresahkan. Polda Kaltara akan berupaya mengoptimalkan pengungkapan kasus narkotika. Dibutuhkan kontribusi dan dukungan masyarakat, demi mempermudah petugas mengungkap kasus tindak kejahatan ini.
Wilayah Kaltara, khususnya di perbatasan sangat rawan terhadap peredaran narkotika. Beberapa kasus yang terungkap, rata-rata barang haram tersebut didatangkan dari Malaysia. Biasanya, pengedar membawa narkotika melalui jalur tikus. Yang sulit dideteksi petugas keamanan. (kn-2)


