TARAKAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus, adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Sementara di Kaltara, diduga ada bandar narkotika yang maju dalam pemilihan calon legislatif (Caleg). Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, yang mana bacaleg dipersyaratkan wajib bebas dari penyalahgunaan narkotika. Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan, telah membuka pendaftaran bacaleg yang salah satu syaratnya bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam arti, bacaleg harus memenuhi syarat tersebut baru dapat ditetapkan sebagai caleg. “Prosesnya saat ini kami sedang tahap verifikasi administrasi dari pengajuan syarat calon yang diajukan ke kami,” ujarnya, Senin (12/6).
Ia menyebut, ada 466 caleg dari 16 partai politik yang sudah mendaftar. Proses verifikasi administrasi telah selesai, namun masih ada yang perlu dicermati ulang hingga 23 Juni mendatang.
“Semua harus terpenuhi, termasuk lampiran. Kesehatan jasmani rohani, ada rumah sakit pemerintah juga yang ditunjuk. Mereka sudah melakukan tes kesehatan dan itu yang kami terima,” ungkapnya.
Nama-nama caleg yang ada saat ini, rata-rata harus melakukan perbaikan. Sehingga belum ada pengumuman nama-nama caleg. Sehingga pihaknya enggan juga berkomentar soal indikasi adanya bandar narkotika yang maju sebagai caleg.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit. Terlebih dalam aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tak ada spesifikasi khusus dalam pemeriksaan bebas narkotika.
“Minimal di rumah sakit pemerintah. Kalau soal BNN itu ya kebijakan dari atas. Silakan dikomunikasikan saja. Kami tidak bisa juga untuk ini. Ya intinya kami berharap ke partai untuk mengeluarkan nama yang berkualitas,” tegasnya.
Sejauh inipun, KPU belum membuat MoU terkait keterlibatan BNN dalam penerbitan persyaratan bebas narkotika. Sebab dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 hanya menyebutkan sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Ya kalau ada syarat ini direkomendasikan itu rumah sakit pemerintah. Itu aja syaratnya,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tarakan Taufik Akbar mengakui, hanya melihat sanksi pidana yang pernah dialami bacaleg. Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur menyertakan surat keterangan tidak pernah menjalani pidana penjara lima tahun dari Pengadilan Negeri (PN) bagi bacaleg di Pemilu 2024.
“Kita tidak bisa bicara bandar atau apa. Tapi kita lihat sanksi pidananya. Apapun kasusnya. Jadi kalau dia pembunuhan, pencurian, korupsi atau narkoba, kita lihat dari ancaman pidana. Misal 5 tahun ancaman pidana itu kita lihat, apakah orang tersebut melampirkan surat yang dibutuhkan atau tidak,” ungkapnya.
Jika seseorang pernah terseret pidana, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri melalui Surat Keterangan Catatan Kriminal. Hal inipun merupakan wewenang penuh dari Pengadilan Negeri. “Kalau kami, ada tanggapan yang masuk kami klarifikasi. Mohon disampaikan saja,” harapnya. (kn-2)


