TARAKAN – Lokasi perjudian sabung ayam, di Jalan Hake Babu RT 01, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu (9/7) lalu, digrebek Unit Resmob Polres Tarakan.
Pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam kocar kacir untuk bisa melarikan diri. Namun pria berinisial HS yang diduga sebagai pemilik lahan sabung ayam, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, awalnya sudah menerima laporan masyarakat yang masuk langsung ke kontak Kapolres Tarakan. Bahwa di TKP seringkali dijadikan tempat perjudian sabung ayam bangkok.
“Kapolres menginstruksikan kami untuk menindaklanjuti laporan itu. Akhirnya, HS berhasil diamankan setiba personel di lokasi. Karena saat di lokasi banyak dari penonton, hingga pemain judi sabung ayam melarikan ke bukit yang berada tepat di sekitar TKP,” ungkapnya, Jumat (14/7).
Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, pemilik tempat yakni HS mengaku sudah dua minggu membuka galangan sabung ayam di belakang rumahnya. Alasan dibuka judi sabung ayam, hanya untuk kepentingan pribadi. Namun usahanya ini memiliki jumlah perputaran uang yang tidak main-main.
Paling sedikit bisa memasang taruhan Rp 500 ribu dan paling banyak bisa tembus Rp 2 juta dalam sekali permainan judi sabung ayam. “Jadi setiap orang bermain minimal Rp 500 ribu. Paling besarnya Rp 2 juta. Aktivitas lain tidak ada, hanya judi sabung ayam. Ayam bangkok dibawa petarungnya,” sebutnya.
HS nekat membuka judi sabung ayam di belakang rumahnya pada Sabtu dan Minggu sore-malam hari. Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni uang senilai Rp 650 ribu, dua lembar karpet kalangan warna merah, satu lembar karpet kalangan warna biru, empat buah balon lampu, 11 ekor ayam jantan dan satu lembar kertas catatan.
“Karena perbuatannya, tersangka melanggar pasal 303 dan ancaman 10 tahun masa kurungan penjara,” tegasnya. (kn-2)


