Tuesday, 23 June, 2026

DPO Diciduk saat Bersantai Dipinggir Jalan  

TARAKAN – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Burhan alias Culang bin Bolong diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (21/9) lalu.

DPO yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan diamankan saat sedang bersantai dipinggir jalan, di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. “Unit Resmob melihat seseorang mirip dengan ciri-ciri DPO Kejari Tarakan. Kami langsung menuju Polres Tarakan, guna memastikan kebenarannya,” ujar Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand.

Saat itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan serah terima narapidana ke Kejari Tarakan. Setelah serah terima, Kejari Tarakan langsung menuju Lapas Kelas IIA Tarakan untuk dilakukan eksekusi terhadap DPO tersebut.

Diketahui, terpidana Burhan merupakan DPO yang dibuktikan melalui putusan kasasi Nomor: 4046K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan, bahwa Burhan alias Culang bin Bolong telah terbukti melakukan percobaan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram pada 9 Agustus 2021.

Saat itu, pihak kepolisian mengamankan 40 bungkus sabu dengan berat 37 gram dari tangan Burhan. “Dari putusan kasasi tersebut, DPO ini dipidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,” ungkapnya.

Terpidana Burhan divonis bebas di tingkat pertama pada 8 Desember tahun 2020 lalu. Saat divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasasi. Saat akan diamankan, Burhan lantas melarikan diri. Sehingga terpidana langsung ditetapkan sebagai DPO. “Sudah dua tahun dan baru ditangkap. Dalam perkara ini dia sendiri,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru