TARAKAN – Terdakwa perkara sabu 2,7 kg yaitu Muhammad Natsir divonis 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada Rabu (11/10) lalu.
Sebelumnya, satu terdakwa lainnya yaitu Basril alias Bolong divonis bebas oleh majelis hakim. Setelah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, awalnya terdakwa Natsir dituntut pidana penjara 12 tahun oleh JPU. Sesuai pasal dakwaan yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Sehingga divonis pidana penjara 10 tahun, subsider 3 bulan.
Dalam perkara sabu 2,7 kg, terdapat 2 terdakwa, Basril alias Bolong dan Muhammad Natsir. Dari fakta persidangan, hanya satu terdakwa yang didapati bersalah dalam perkara tersebut, yaitu Muhammad Natsir. Sementara terdakwa Basril, dibebaskan oleh majelis hakim setelah dinyatakan tidak ada fakta persidangan yang membuat Basril bersalah.
“Terhadap Natsir ini, majelis hakim tidak melihat kepada volume barang bukti 2,7 kg ini. Tapi melihat apa peran terdakwa, dalam sindikat narkotika itu,” ungkapnya.
Pondok terdakwa yang ada di area pertambakan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, sering digunakan tempat titipan sabu. Setelah itu, sabu akan diambil kembali oleh orang lain.
“Terdawa Natsir tak kenal juga sama orang itu dan hanya komunikasi via telepon saja. Belum pernah ketemu juga orangnya,” imbuhnya.
Fakta persidangan lagi, sabu yang dititipkan ke pondok milik terdakwa Natsir sudah lima kali dilakukan. Dari titipan pertama dan kedua, terdakwa Natsir tidak mengetahui isi dari barang titipan tersebut. Namun saat titipan ketiga dan keempat, terdakwa Natsir sudah mengetahui isi barang titipan adalah narkotika jenis sabu.
“Yang kelima ini tidak ada komunikasi lewat telepon. Itu fakta persidangan. Karena orang itu mungkin sudah biasa, makanya datang saja langsung titip. Sementara si Bolong memang kebetulan disitu dan kehujanan berteduh saat mencari kepiting,” katanya.
Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengambil sikap usai majelis hakim memvonis Natsir dengan hukuman penjara 10 tahun. Sebab masih ada waktu 7 hari ke depan, untuk menyatakan sikap setelah vonis dibacakan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Basril alias Bolong sudah divonis bebas oleh majelis hakim. Melalui pernyataan Juru Biacara PN Tarakan Abdul Rahman Thalib pada Selasa (10/10), terdakwa tidak memenuhi unsur yang didakwa oleh penuntut umum. Majelis hakim menilai bahwa sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa Basril tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan kepadanya adalah narkoba.
“Ditaruh barang dan dia tidak tahu itu apa, kemudian datang polisi. Kebetulan saat itu dia tidak berada di pondoknya dan datang ke situ cuma mau cari kepiting,” ujarnya.
Dari fakta persidangan, terdakwa Basril bukanlah pemilik tambak itu dan hanya datang ke tambak itu untuk mencari kepiting. Namun saat seseorang yang mengantarkan sabu itu ke pemilik tambak, Basril berada di TKP. (kn-2)


