TARAKAN – Tersangka berinisial AD (30) dan BD (33) terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran aksinya dalam mencuri satu unit mesin speedboat 15 PK dan satu unit sepeda motor.
Otak pencurian ini tersangka AD, yang mana pada 31 Agustus lalu ia melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban, sekitar pukul 00.05 Wita, di RT 4 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian. Melihat motor tersebut dengan kondisi kontak yang rusak, AD pun membawanya dan menjual dengan harga Rp 300 ribu.
“Saat melakukan pencurian sepeda motor AD tak sendiri. Ia bersama rekannya RD yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Tarakan. Korban juga sudah mencari dan bertanya ke tetangga, namun tidak ditemukan. Akhirnya berujung ke laporan polisi,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregae melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (17/11).
Dari hasil penjualan motor Rp 300 ribu, AD tak mendapatkan bagian lantaran uang itu dipakai oleh RD untuk berangkat ke Surabaya. Aksi kriminal AD masih berlanjut pada 2 September 2023. Saat itu, AD mengambil mesin speedboat dan 8 jeriken berisi BBM jenis Solar milik tetangganya di belakang pos pembelian ikan pukul 08.00 Wita wilayah belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai.
“Saat mencuri mesin speedboat itu AD sendiri. Korban sadar bahwa mesin miliknya hilang setelah menerima laporan dari karyawannya,” ungkapnya.
Dilanjutkan perwira balok tiga itu, 8 jeriken Solar langsung dijual AD dengan harga Rp 1,2 juta. Sementara mesin speedboat disembunyikan di hutan Pantai Amal. Setelahnya, ia berniat menjual mesin tersebut dengan harga Rp 8,5 juta.
Namun, saat akan menjual ke seseorang, AD tak memiliki tanda pengenal atau KTP. Sehingga meminta BD, untuk memberikan identitasnya agar mesin tersebut terjual.
“Sudah diberikan KTP-nya BD dan laku itu mesin. Akhirnya BD terlibat karena mendapat uang Rp 1 juta dari hasil penjualan mesin speedboat. Kerugian korban mesin speedboat ini Rp 39.250.000,” sebutnya.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. BD dijemput polisi lebih dulu sekitar pukul 15.30 Wita pada 9 November 2023. Saat itu, BD tengah bersantai di rumahnya yang ada di Beringin.
Lalu, AD diciduk polisi pukul 16.00 Wita saat baru bangun tidur. “Diamankan di hari yang sama dan langsung kami bawa ke Mako Polres Tarakan. Jadi pencurian itu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari AD,” sebut Kasat Reskrim.
Kedua tersangka merupakan teman biasa. AD bekerja sebagai penjaga di salah satu pos pembelian udang. Sementara BD mandor peti kemas. AD juga merupakan residivis dan dua kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada 2016 dan 2018 lalu. Sementara BD juga pernah dipenjara atas kasus narkotika.
“Untuk AD kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan BD kita kenakan Pasal 480 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun,” tegasnya. (kn-2)


