Friday, 19 June, 2026

Oknum Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengeroyokan

TARAKAN – Kasus perkelahian yang terjadi di salah satu kampus di Kota Tarakan, pada 1 November lalu berujung menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan oknum mahasiswa yang masih aktif berkuliah di perguruan tinggi tersebut.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan telah menerima 3 laporan polisi, dengan lebih dari satu korban atas dugaan pengeroyokan. Namun perkelahian kembali terjadi di depan gerbang kampus pada Kamis (30/11).

“Dini hari tadi kami sudah melakukan penahanan, setelah melalui proses penyidikan selama beberapa waktu. Ini terkait peristiwa pada 1 November lalu,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Jumat (1/12).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JF (22), RS (23) dan AR (21). Pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini dengan kasus pada 30 November 2023 terus dilakukan. Ia mengaku, tiga tersangka dilaporkan dalam satu laporan polisi.

Pada kasus ini, terdapat korban yakni SR (20) yang mengalami luka lebam di bagian dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan kiri dan luka lecet di tangan kanan. Saat diinterogasi polisi, ketiga tersangka turut mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap SR.

“Motif pengeroyokan berawal dari satu komentar korban di kolom sosial media. Saat itu, ketiga tersangka langsung mendatangi korban untuk bertanya perihal komentarnya di salah satu postingan. Korban mengaku saat ditanya, langsung terjadi pengeroyokan itu,” bebernya.

Pihaknya belum menemukan bukti yang kuat atas kasus pengeroyokan pada 30 November 2023. Sebulan lebih penyelidikan, polisi terkendala lantaran korban yang tidak mengenali wajah pelaku. Namun, dikuatkan dengan hasil visum dan baju dari korban untuk mengarah ke ketiga tersangka.

“Ada yang dikeroyok, kemudian ada lagi kelompok lain yang melakukan pengeroyokan,” imbuhnya.

Salah seorang tersangka diamankan polisi di kosnya dan dua lainnya menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada Rabu (29/11) lalu. Adapun perannya, ketiganya sama-sama melakukan pengeroyokan. Perkelahian antar mahasiswa itu dinilai meresahkan, lantaran terdapat banyak pihak yang dirugikan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kampus, terkait tindakan pencegahan, agar situasi Kota Tarakan menjadi kondusif. Ketiganya disangkakan Pasal 170 Ayat 2 kesatu KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Masyarakat yang mengetahui persoalan ini, agar laporan polisi yang lainnya dengan kasus serupa dapat terungkap.

“Kejadian tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar di kampus. Tapi juga sudah mengganggu ketertiban masyarakat yang ada di sekitar kampus. Ini menjadi konsen kami. Ini yang terungkap baru satu LP. Untuk memproses dua laporan polisi lainnya, kita perlu saksi lanjutan seperti dari masyarakat, kampus maupun mahasiswa itu sendiri. Agar terang kasusnya. Kami pastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru