TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara merilis daftar dan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan. Penilaian kategori itu berdasarkan tujuh indikator, meliputi keamanan, kampanye, netralitas, lokasi TPS, logistik, jaringan dan listrik serta pengguna hak pilih.
TPS yang masuk kategori rawan mencapai 2.413 titik, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Kaltara. Untuk kategori keamanan, ada 22 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan dan 14 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, 14 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi. Kemudian, 6 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi. Untuk kategori rawannya TPS, selengkapnya lihat info grafis.
Anggota Bawaslu Kaltara, Kordiv Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Humas Arif Rochmah mengatakan, petakan TPS rawan untuk mengantisipasi gangguan ataupun hambatan pada hari pemungutan suara.
“Perhatian terhadap TPS rawan menjadi semakin mendesak. Sehingga mengantisipasinya Bawaslu Kaltara lakukan pemetaan TPS yang rawan,” terangnya, Selasa (12/2).
Arif menyebutkan, hasil pemetaan terdapat tujuh indikator TPS rawan. Mencakup keamanan, kampanye, netralitas, lokasi TPS, logistik, pengguna hak pilih, serta jaringan dan listrik.
“Kita mesti bersama-sama menjaga proses pemilu ini dapat berjalan aman dan kondusif. Hingga pada penghitungan suara nantinya,” harap dia.
Sementara itu, untuk pencoblosan bagi warga yang berada di rumah sakit karena menjalani perawatan memilik hak yang sama. Pun demikian terhadap narapidana yang mendekam di balik jeruji besi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menyiapkan TPS mobile, yang nantinya mendatangi pemilih di rumah sakit maupun Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sebanyak 26 pemilih di Rutan Polresta Bulungan dan 6 pemilih yang dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Mistang, di rutan itu ada 27 orang. Namun, satu orang tidak bisa diterbitkan surat pindah memilih, karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ada satu pemilih yang hanya memberikan domisili, tapi tidak ada NIK-nya. Jadi kami tidak bisa menerbitkan surat pindah memilih untuknya,” tuturnya, Selasa (13/2).
Menurut dia, pemilih di rutan berasal dari berbagai daerah, seperti Tanjung Selor, Tarakan dan Berau. Para tahanan tersebut sudah melalui proses administrasi sehingga bisa ikut mencoblos.
“Kami sudah melakukan verifikasi data dan koordinasi dengan pihak rutan. Mereka sudah mendapatkan surat pindah memilih dan bisa memilih di TPS yang ada di rutan,” ungkapnya.
Selain pemilih di rutan, KPU Bulungan pun mendata pemilih yang berada di rumah sakit dan berpotensi menjalani rawat inap. Mistang menyebutkan, ada 6 pemilih yang masuk dalam kategori ini.
Untuk memfasilitasi pemilih di Rutan, KPU Bulungan menyiapkan TPS mobile yang dekat dengan rutan. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan masuk ke rutan dengan membawa perlengkapan pencoblosan. Seperti kantong plastik berwarna gelap, tinta, paku atau alat coblos, dan surat suara.
“TPS mobile ini akan bergerak pada pukul 12.00 Wita. Mereka akan melayani pemilih yang ada di TPS terlebih dahulu, kemudian bergeser ke rutan dan rumah sakit,” terangnya. (kn-2)
Indikator Diidentifikasi TPS Kategori Rawan:
- Keamanan
* 22 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan
* 14 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu
- Kampanye
* 14 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi
* 6 TPS yang terdapat praktik menghina menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi
- Netralitas
*11 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu
* 9 TPS yang tedapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu
- Logistik
* 27 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan.
* 18 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan
* 23 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan
* 14 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H- 1) pada saat Pemilu/Pemilihan
- Lokasi TPS
* 34 TPS Sulit di jangkau.
* 63 TPS yang berada di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)
* 33 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
* 43 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
* 79 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
* 19 TPS di Lokasi Khusus
- Jaringan dan listrik
* 323 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 140 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS Pengguna Hak Pilih
* 320 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
* 735 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb)
* 283 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)
* 323 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
SUMBER DATA: Bawaslu Kaltara


