Wednesday, 27 May, 2026

LPPDK Paling Lambat 29 Februari

TANJUNG SELOR – Peserta pemilu, tim kampanye pemilu dan/atau pelaksana kampanye pemilu, untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 29 Februari mendatang.

Batas waktu tersebut memperhitungkan 15 hari, sesudah hari pemungutan suara. LPPDK disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Imbauan penyampaian LPPDK ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bulungan Arif Rochman.

Menurut dia, pihaknya sudah menyebarluaskan imbauan melalui berbagai media. Penyampaian LPPDK disampaikan secara bersamaan, dengan sejumlah imbauan lain di masa tenang lalu.

“Mulai dari soal pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye serta kegiatan yang mengarah aktivitas kampanye,” tuturnya. (adv)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru