Tuesday, 26 May, 2026

KPU dan Petugas KPPS Diduga Langgar Administrasi

TARAKAN – Sidang lanjutan agenda pembacaan putusan pada perkara dugaan pelanggaran administratif di TPS 02 dan TPS 88 kembali digelar, Senin (4/3).

Pada putusannya Bawaslu Tarakan menegaskan, KPU Tarakan dan petugas KPPS di TPS 02 dan TPS 88 secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Selain itu, memerintahkan kepada KPU Tarakan melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur atau mekanisme tahapan pemilu sesuai ketentuan Perundang-undangan.

“Memerintakan KPU Kota Tarakan untuk memberikan sanksi atau tak melibatkan terlapor dua dan terlapor tiga sebagai petugas KPPS pada pemilu selanjutnya. Itu yang menjadi putusan kami hari ini (kemarin, Red),” ujar Ketua Majelis Bawaslu Tarakan, Johnson.

Berdasarkan fakta persidangan, pelapor hanya menghadirkan satu orang saksi. Namun saksi tersebut tidak bisa menerangkan kondisi pelanggaran administrasi di TPS 02. Dalam putusan ini, jika pelapor dan terlapor ingin menyanggah. Maka bisa mengajukan pernyataan koreksi atas putusan Bawaslu Tarakan.

Pernyataan koreksi harus disertakan formulir administrasi dan paling lama disampaikan tiga hari setelah pembacaan putusan. “Sesuai dengan Perbawaslu, silakan dilakukan koreksi kepada Bawaslu. Jika ada putusan kabupaten kota yang sekiranya ingin dikoreksi. Jika tidak ada koreksi, putusan ini wajib dilaksanakan oleh KPU,” jelasnya.

Sementara itu, pelapor Zulkifli masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi. Menurutnya, sudah puas dengan putusan tersebut. “Kalau saya pribadi sedikit lagi. Itu dilanjutkan dengan koreksi nanti,” singkatnya.

Menanggapi hasil putusan ini, Plt Ketua KPU Tarakan Muhammad Taufik Akbar mengaku, akan mempelajari kembali hasil putusan tersebut. Namun pihaknya siap menindaklanjuti hal-hal yang menjadi putusan Bawaslu Tarakan.

“Kami akan laksanakan. Namanya putusan, kami akan memberikan itu kepada teman-teman KPPS. Cuma nanti kami lihat tindaklanjutnya bagaimana, sambil dipelajari,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pelapor Zulkifli melaporkan adanya dugaan salah seorang warga yang memiliki KTP luar Kaltara yang memilih di Tarakan lebih dari lima jenis surat suara pada 21 Februari. Sehingga petugas KPPS dan KPU Tarakan dianggap lalai dalam pelaksanaan Pemilu di TPS tersebut. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru