Tuesday, 26 May, 2026

Penetapan Calon Terpilih DPRD Bulungan, Tunggu Putusan MK

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebelum menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Bulungan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Bulungan Lili Suryani. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi resmi dari MK. Apakah ada registrasi gugatan PHPU dari hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, yang telah dilakukan pada 28 Februari lalu.

Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten sudah terlaksana Rabu (28/2) pukul 09.00 Wita. Proses pleno rekapitulasi tersebut selesai pada Kamis (29/2) pukul 05.00 WITA. “Kami belum ngecek, apakah ada yang meregistrasi PHPU. Kalau ada otomatis nanti menunggu lagi. Sekarang menunggu dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada registrasi atau tidak proses hasil pleno rekapitulasi itu,” jelas Lili, Rabu (6/3).

Lili menegaskan, jika tidak ada gugatan PHPU. Maka KPU Bulungan akan menetapkan calon terpilih DPRD Bulungan, sekitar 2 atau 3 minggu ke depan. Namun, jika ada gugatan PHPU, KPU Bulungan harus menunggu hasil putusan MK terlebih dahulu.

“Kami harap tidak ada gugatan, agar proses penetapan calon terpilih bisa segera dilakukan,” harapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga masih berkoordinasi untuk persiapan pleno di tingkat provinsi yang dilaksanakan pada 7 Maret ini. “Kita tunggu saja, ketika sudah tidak ada gugatan di MK, akan ditetapkan sesuai regulasi yang ada,” tukasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru