TANJUNG SELOR – Fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di Desa Tengkapak, Kabupaten Bulungan, diresmikan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Rabu (6/3).
Fasilitas ini merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Limbah B3 medis merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan. Seperti jarum suntik, masker, sarung tangan, dan sebagainya.
Limbah kemudian harus diolah dengan cara yang tepat, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan. “Selama ini pengelolaan limbah B3 medis di Kaltara masih mengalami kendala. Seperti kurangnya fasilitas, biaya, dan jarak yang jauh dari pusat pengolahan B3 di Indonesia,” terang gubernur.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah bekerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun fasilitas pengolahan limbah B3 medis di Desa Tengkapak.
Menurut gubernur, fasilitas ini menggunakan teknologi incinerator tipe rotary kiln. Dilengkapi dengan dua chamber dan dua unit alat burner. Fasilitas ini memiliki kapasitas 200 kg/jam atau 2,4 ton/hari dan mampu mengolah limbah B3 medis dengan suhu tinggi hingga 1.200 derajat celsius.
Gubernur juga mengatakan, peresmian fasilitas ini momen bersejarah bagi Kaltara. Karena menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan limbah medis yang aman dan ramah lingkungan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama sinergis, antara KLHK dengan pemerintah daerah yang telah mewujudkan fasilitas ini. Ini bukti Pemerintah Pusat dan daerah bisa bersinergi, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia juga meyakini, operasional fasilitas ini akan membantu menekan biaya operasional pemusnahan limbah B3 medis dan memberikan solusi konkret. Untuk pengelolaan limbah di daerah yang jauh dari pusat pengolahan B3 di Indonesia. Ia berharap adanya fasilitas ini, dapat dijadikan contoh bagi daerah lain yang memiliki permasalahan serupa.
“Kami berharap fasilitas ini dapat dijaga dan dikelola dengan baik serta profesional. Memastikan limbah B3 medis yang diolah memenuhi standar yang berlaku dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tutupnya. (kn-2)


