TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara masih melengkapi sejumlah dokumen, terkait Participating Interest (PI) 10 persen dari blok Migas. Nantinya dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kabupaten dan kota, yang menjadi lokasi blok Migas.
MoU dibutuhkan untuk menghindari konflik pengelolaan wilayah kerja (WK) dan pengalihan PI. Seperti yang terjadi di Kaltim, antara pihak pemprov dengan salah satu pemerintah kabupaten. Pemerintah Pusat, tidak mau ambil risiko seperti kejadian di Kaltim.
“Sekarang dari SKK Migas mewajibkan harus ada MoU. Dalam waktu dekat kita akan ada pertemuan dengan kabupaten kota, untuk penandatanganan MoU,” terang Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltara Rohadi, Jumat lalu (10/4).
Dalam MoU tersebut akan memuat mengenai batas wilayah laut yang disepakati. Antara yang menjadi hak pemprov dengan hak dari pemkab atau pemkot. Jika 0-4 mil hamparan Migas, masih ada peruntukannya bagi kabupaten atau kota. Tapi jika 4-12 mil menjadi milik provinsi.
Terkait pengalihan PI di blok Migas WK Nunukan, kata Rohadi, masih menunggu hasil pembacaan data room oleh BUMD Kaltara. Yakni PT MKJ dengan pengelola blok Migas WK Nunukan, PT PHE Nunukan Company.
“WK Nunukan yang secara geografis di Bulungan lokasinya di atas 4 mil, jadi itu wilayah provinsi. Tapi untuk kepastiannya masih menunggu hasil pembacaan data room. Hasil data room mungkin sekitar sebulan atau dua bulan,” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Kaltara pun mengejar PI di blok Migas WK Tarakan. Peluang mendapatkan PI terbuka, setelah pengelola WK Tarakan yakni PT Medco Energy mengajukan perpanjangan kontrak.
Saat ini, pihaknya akan membahas mengenai MoU dengan Pemkot Tarakan. Mengingat lokasi WK Tarakan yang dikelola Medco Energy berada di darat Pulau Tarakan. Setiap WK harus ada MoU antara provinsi dengan kabupaten kota, yang memiliki wilayah kerja blok migas. (kn-2)


