Saturday, 25 April, 2026

Diduga Dikuasai Perusahaan Kelapa Sawit, 5 Desa di Sebuku pun Terancam Hilang

NUNUKAN – Ada 5 Desa di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan yang terancam hilang. Diduga akibat dikuasai sejumlah perusahaan kelapa sawit.

Kelima desa meliputi Desa Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, Lulu dan Sujau. Imbasnya, hak hidup masyarakat pun hilang. Bahkan, termarginalkan dan keluarga mereka terancam terusir dari desanya sendiri. “Kami selalu hidup dalam kekhawatiran. Semua cara kita tempuh sejak 1998 silam. Bahkan pencaplokan lahan adat oleh perusahaan, kita suarakan saat kedatangan Wamen ATR/BPN. Tapi semua belum ada hasil sampai saat ini,” ujar Jonni perwakilan warga 5 desa, Rabu (13/4).

Ada 3 perusahaan yang kini telah menguasai lahan desa. Yang HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan kelapa sawit mencakup PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL), PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan masuk Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Adindo Hutani Lestari.

Bahkan seluruh fasilitas pemerintahan, baik kantor camat, Rumah Sakit Pratama, gedung sekolah, hingga makam leluhur dan rumah dihuni, tak terkecuali masuk dalam areal HGU perusahaan.

“Peta yang ada, hanyalah luasan areal HGU milik perusahaan. Ketika kita tanyakan ke pemerintah, tidak ada yang tahu pasti. Karena memang semua masuk HGU dan dikuasai perusahaan,” tegasnya.

Kondisi tersebut, memaksa warga adat Dayak Agabag ini tak bisa menjadikan hutan sebagai arena berburu dan mencari penghidupan. “Membuat sertifikat tanah pun ditolak, bahkan permohonan pengaspalan jalan tak bisa terealisasi. Dengan alasan HGU. Saat ini kami tak bisa tidur nyenyak, karena takut saat tertidur, datang alat berat menghancurkan rumah kami,” ucap Jonni.

Bahkan, masyarakat harus menghadapi ancaman perusahaan sampai kriminalisasi. Ia mencatat, sejumlah kasus penangkapan yang dilakukan aparat oleh pihak perusahaan. Tahun 2010, warga desa bernama Karno ditangkap aparat dengan tudingan mencuri buah kelapa sawit. Padahal ia mengambil tanamannya sendiri di lahan yang digarapnya.

Karno dipenjara dan rumahnya diratakan dengan excavator, lahan sawitnya diambil oleh perusahaan. Pada tahun 2012 silam, ada warga bernama Mansur tiba tiba didatangi 3 mobil polisi dengan tuduhan yang sama. Lalu pada 2020 lalu, warga lain bernama Suwandey, ditangkap polisi dengan tuduhan pencurian buah sawit. Suwandey digelandang aparat beserta mobil truk kosong miliknya.

Kasus terakhir yang dicatat, terjadi pada 2022. Ada 3 warga Kecamatan Sebuku yang dibawa ke Polda Kaltara, dengan tudingan pencurian buah kelapa sawit.

“Kami berharap desa dikeluarkan dari lahan HGU. Hanya itu yang kami minta. Kami takut anak keturunan tidak lagi bisa tinggal di desa nantinya,” harap Jonni.

Kepala Desa Bebanas Jamri juga berharap, kasus yang bergulir sejak 2018 ini bisa menjadi perhatian. Apalagi, masyarakat adat tidak diberi lahan plasma oleh pihak perusahaan. Sehingga mereka hanya menggarap lahan beberapa meter, yang berada jauh dari pemukiman dan tidak masuk HGU, demi bertahan hidup.

“Saya pernah menanyakan lahan plasma kepada PT BHP dan PT KHL. Semua tidak jelas. Yang parah BHP, saat ditanya lahan plasma yang diberikan ke masyarakat hanya dianggap sekedar formalitas. Padahal lahan plasma tentu di SK-kan oleh Bupati Nunukan,” ungkapnya.

Perusahaan meminta tanda tangan warga setiap kali mengadakan pertemuan dengan masyarakat. Dengan mengajak sejumlah kepala desa dan kepala adat, untuk plesiran, dan meminta agar menanda tangani kertas yang tidak diketahui isinya.

“Cara yang tidak terpuji dan sama sekali tidak manusiawi, dilakukan demi memperluas lahan garapan. Mereka memanfaatkan kepolosan kami yang tidak berpendidikan,” tutur Jonni.

Sekitar tahun 1998 silam, sejumlah perusahaan kelapa sawit datang ke wilayah mereka dengan izin pengolahan kayu. Pada tahun 2004, mulai menggarap lahan dan menanam sawit. Konflik lahan, terjadi sekitar 2018 sampai saat ini dan belum ada kejelasan.

“Pansus DPRD pernah dibentuk untuk investigasi kasus kami. Wamen ATR BPN waktu datang pernah berjanji membentuk tim juga menyelesaikan ini, tapi mana? Kami masih hidup dengan rasa takut. Jika sewaktu-waktu alat berat datang dan meratakan desa kami. Dengan alasan semua tanah kami masuk HGU,” keluh Jamri.

Sementara itu, Ketua LSM Green Of Borneo (GOB) Nelwan Krisna Wardany, mengatakan, kasus 5 desa ini bisa mengikuti jejak Kinipan jika terus dibiarkan.

“Skema yang dilakukan pihak perusahaan di Nunukan dan di Kinipan Kalimantan Tengah nyaris sama. Dimulai dari deforestasi, penguasaan lahan, dan bisa jadi warga adat terusir dari tanahnya sendiri,” ujarnya.

Data hasil investigasi dan pemetaan GOB, menunjukkan hal mengkhawatirkan. Masyarakat adat nyaris tidak punya tanah, karena semua terdata sebagai areal HGU.

“Kami GOB tidak bisa menjawab kapan masalah ini ada solusi. Tapi kita akan berjuang bersama masyarakat untuk mencari keadilan, atas kondisi yang terjadi,” tegas Nelwan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru