TARAKAN – Status Khaeruddin Arief Hidayat saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltara secara aktif. Hal Ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah.
“Menyoal surat yang masuk ke DPRD Kaltara. Itu surat dari DPW PAN yang bertuliskan perihal permohonan proses PAW anggota DPRD PAN, dalam hal ini Khaeruddin Arief Hidayat. Surat tertulis per tanggal 24 Mei lalu dan diterima pada 26 Mei 2022,” jelas Hamzah, Senin (6/6).
Mengenai tindak lanjut terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat di DPRD Kaltara, bergantung pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pihaknya belum memproses permohonan yang diajukan DPW PAN Kaltara.
Hamzah mengakui, padatnya agenda dan jadwal kerja anggota DPRD Kaltara. Sehingga belum sempat memproses surat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Terkait vonis bebas Khaeruddin Arief Hidayat per 30 Mei 2022. Kasus Arief yang belum inkrah, pihaknya harus melaksanakan mekanisme PAW sesuai prosedur.
Adapun prosesnya untuk PAW, tidak hanya surat pengajuan yang dilampirkan oleh DPW. Melainkan juga ada SK Kemendagri, sehingga DPRD Kaltara baru bisa melakukan proses PAW.
“Pengajuan dari DPW partai ke DPRD. Kemudian DPRD bersurat kepada Gubernur, atas dasar pengajuan itu. Nanti dari Gubernur bersurat ke Kemendagri. Nanti turunlah SK Kemendagri ke Gubernur. Dari Gubernur nanti disampaikan ke kami (DPRD). Sebelum SK Kemendagri diturunkan, kami tidak ada tahapan melaksanakan PAW,” bebernya.
Terkait pihak Rakhmat Majid Gani yang menyampaikan, Arief Hidayat seharusnya tidak bisa lagi melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD. Karena sudah ada perintah dari DPP PAN. Pihaknya tidak ingin berkomentar terkait hal tersebut.
Namun ia menyarankan kepada Arief Hidayat, untuk berkomunikasi dalam internal partainya untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Kami menghargai maksud dan tujuan pengajuan surat PAW dari DPW PAN. Pengajuan PAW harus dilengkapi dengan putusan hukum yang sudah inkrah. Sebelum ada SK Kemendagri dan sebelum diparipurnakan, beliau masih sah anggota DPRD KAltara,” tegasnya. (kn-2)


