Wednesday, 22 April, 2026

Ini yang Harus Dilakukan Kades di KTT, agar Distribusi LPG 3 Kg Mudah

TIDENG PALE – Tiap kepala desa di Kabupaten Tana Tidung (KTT) diminta oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM untuk menyetorkan data terbaru jumlah penduduk masing-masing desa.

Pendataan tersebut untuk memudahkan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, bagi masyarakat dengan kategori ekonomi lemah. Sebelumnya, sudah ada data masuk di Disperindagkop. Namun, itu merupakan versi lama yang kemungkinan sudah tidak relevan. Seiring bertambahnya jumlah penduduk di setiap desa.

“Kami mengharapkan semua kades di Tideng Pale untuk menyetor data terupdate. Terkait warganya yang berhak menerima LPG 3 kg,” jelas Hardani Yusri Kepala Disperindagkop KTT, Kamis (3/2).

Apabila data sudah diperoleh, selanjutnya akan diserahkan ke pangkalan. “Pangkalan dalam menjual LPG 3 kg harus sesuai data yang kita berikan,” tegasnya.

Jika masih ada warga yang belum terdata, kemudian membeli LPG 3 kg di pangkalan. Maka, bisa saja tidak terlayani. Sehingga, disarankan untuk melapor ke desa agar masuk dalam data tambahan penerima LPG. Mengingat, kuota LPG yang dibagikan kepada pangkalan berpatokan pada data yang ada.

“Hal itu dilakukan untuk meminimalisir salah peruntukan LPG yang seharusnya jatah masyarakat kurang mampu,” tuturnya. Menurut Hardani, setiap kepala keluarga (KK) bisa mendapatkan lebih dari satu tabung sesuai kebutuhan. Karena kalau hanya diberikan satu tabung gas, maka tidak digunakan selama seminggu.

Sesuai pendataan, di KTT saat ini ada 24 pangkalan. Berdasarkan usulan setiap desa harus ada satu pangkalan. Tapi, usulan tersebut bakal ditambah menjadi 32 pangkalan. Dikarenakan di beberapa desa belum ada pangkalan, seperti Desa Mendupo dan Kujau. Bagi desa yang belum ada pangkalan, diminta segera mengusulkan melalui Disperindagkop. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru