Sunday, 19 April, 2026

Warga Kecewa Diduga Adanya Monopoli Harga

AKSI masyarakat di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, memblokade jalur Ba’kelalan Malaysia dan Long Midang, karena sudah muak dengan kondisi serba sulit dan terisolir.

Namun masih menjadi korban keadaan yang disinyalir akibat adanya permainan harga antara koperasi di Krayan dan di Malaysia. Dengan skema perdagangan yang diatur koperasi, yang sebelumnya merupakan solusi perdagangan lintas batas di tengah pandemi.

Harga barang kebutuhan pokok penting (Bapokting), di dataran tinggi Krayan, selalu jauh lebih mahal dari sebelum Covid, dan tak kunjung turun hingga saat ini. Camat Krayan Ronny Firdaus mengatakan, blokade dilakukan sebagai aksi unjuk rasa atas tingginya bahan pokok dan sembako sejak pandemi Covid 19 yang tak kunjung turun.

Selain itu, alur pengiriman barang yang keluar masuk ditentukan melalui koperasi yang ditunjuk Pemprov Kaltara dan KJRI Kuching Sarawak. “Ada kekecewaan masyarakat yang diduga adanya monopoli harga oleh koperasi. Akhirnya masyarakat protes dengan menutup total akses keluar masuk perbatasan RI – Malaysia, Long Midang menuju Ba’kelalan Malaysia,” ujarnya, Rabu (6/7).

Harga tinggi yang tak kunjung turun, menjadi pokok masalah yang terus dipertanyakan. Meski Krayan masih mendapat suplai sembako dari Tarakan dan Malinau. Namun perdagangan tradisional antara Krayan–Ba’kelalan, yang terjadi sejak Indonesia merdeka. Masih menjadi urat nadi yang selama ini lebih diandalkan warga perbatasan.

Warga Krayan, menuding ada monopoli harga pihak koperasi yang memanfaatkan kondisi sulit. Mereka masih berharap keuntungan tinggi dan rela mengorbankan masyarakat di batas negeri.

Sebagai contoh, harga gula pasir sebelumnya Rp 14.000- Rp 16.000 per kg sebelum pandemi Covid-19. Namun, dengan sistem perdagangan melalui koperasi yang jalan sampai saat ini, harganya dibanderol Rp 24 ribu- Rp 26 ribu per kg.

Demikian juga dengan bahan bangunan. Semen misalnya, sebelum melalui koperasi dijual dengan harga Rp 180 ribu-Rp 230 ribu per sak. Tapi, begitu lewat koperasi, harga menjadi Rp 300 ribu per sak.

“Karena RI dan Malaysia sudah masuk endemi, maka masyarakat menuntut supaya sistem perdagangan itu kembali seperti semula bebas (business to business). Tanpa harus dengan berbagai persyaratan,” tegasnya.

Blokade jalur perbatasan dimungkinkan akan dilakukan permanen, jika tuntutan tidak segera ada respons. Selama pemerintah tidak segera membuka pola perdagangan tradisional seperti sebelumnya, dan tidak membubarkan dugaan praktik monopoli perdagangan lintas batas sistem koperasi. Maka aksi ini akan terus berlanjut.

Sementara itu, menurut Koordinator Aksi Yuni Sere, kebutuhan warga perbatasan yang bisa dikatakan 90 persen bergantung dengan Malaysia. “Akhirnya sama sekali terputus, dan mereka berteriak agar diberikan solusi kemudahan mendapat Bapokting dari Malaysia dengan kebijakan khusus,” singkatnya.

Ada lima kecamatan di Krayan yang butuh solusi cepat, untuk survive dalam situasi pandemi. Kecamatan itu terdiri dari Krayan Timur, Krayan Tengah, Krayan Barat, Krayan Induk, dan Krayan Selatan.

Pemerintah lalu merespons keluhan tersebut, pada Juni 2020. Kala itu, Bupati Nunukan bersurat kepada Gubernur Kaltara, untuk permohonan pasokan barang kebutuhan pokok di wilayah perbatasan Krayan melalui Surat Bupati Nunukan Nomor : P/452/BPPD-II/185.5 Tanggal 18 Juni 2020.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang juga langsung berbuat. Ia melayangkan tiga surat permohonan dan melakukan negosiasi melibatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Malaysia. Untuk sama-sama melobi Malaysia, dalam mengatasi masalah perdagangan lintas batas. Demi memenuhi kebutuhan warga perbatasan.

Surat yang telah dikirimkan, yakni Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 530/0939/DPPK-UKM/GUB tanggal 23 Juni 2020 perihal dukungan negosiasi jalur masuk perbatasan. Lalu, Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor:510/1161/DPPK-UKM/GUB tanggal 17 Juli 2020 perihal permohonan membuka jalur masuk perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia.

Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 510/2326/DPPK-UKM/GUB tanggal 05 November 2020 perihal permohonan dukungan penyelesaian krisis ekonomi dan sosial di perbatasan Krayan. Surat Gubernur mendapat dukungan KJRI Khucing dengan Surat Konjen RI Kuching Nomor: 1485/B/KCH/VIII/2020/01/05 tanggal 10 Agustus 2020. Perihal permohonan bantuan bahan logistik untuk masyarakat Sempadan Kalimantan Utara. Termasuk Surat Konjen RI Kuching Nomor: 1704/B/Kch/IX/2020/05/02 tanggal 10 September 2020, perihal pelarasan kembali hubungan bilateral Indonesia dan Sarawak, di berbagai sektor dalam masa pandemi Covid-19.

Surat tersebut sudah mendapat dukungan Kementerian Dalam Negeri (Sosek Malindo) melalui Surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua KK Sosek Indonesia Nomor : 193/2741/BAK. Perihal permohonan perdagangan di wilayah perbatasan Sempadan antara Long Bawan (Kaltara)-Ba’kelalan (Serawak Malaysia).

Namun saat ini, kebijakan tersebut justru menjadi berbalik. Karena masyarakat menuding koperasi yang ditunjuk diduga lakukan monopoli dagang. Dengan membanderol harga cukup tinggi dan sangat memberatkan masyarakat.

Akses jalan keluar masuk Krayan–Ba’kelalan Malaysia selama ini menjadi jalur utama perdagangan lintas batas. Dikonfirmasi atas persoalan ini, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid melalui Kabag Protokol dan Koordinasi Pimpinan Joned mengatakan, Pemkab Nunukan mengusahakan untuk komunikasikan masalan ini ke Pemprov Kaltara.

“Agar persoalan penunjukan koperasi ini mendapat solusi terbaik. Baik secara regulasi, sebagaimana yang sudah menjadi kesepakatan dengan Sarawak. Maupun aspirasi masyarakat dengan adanya perbedaan harga sebagaimana terjadi sekarang,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru