Friday, 17 April, 2026

Penghentian Sementara Peredaran Obat Sirop

SELURUH apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit di seluruh Indonesia, sementara waktu dilarang menjual obat dalam bentuk sirup atau cair.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kaltara Franky Sientoro menyampaikan, saat ini pengurus pusat IDAI telah mengeluarkan edaran terkait penghentian sementara penggunaan obat sirup/cair. Karena, diduga telah terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), sesuai hasil investigasi Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penghentian sementara penggunaan obat sirop/cair dalam waktu sepekan ke depan. Kemudian nantinya hasil itu akan dievaluasi. “Iya, sembari kita menunggu hasil yang dikeluarkan Kemenkes RI dan BPOM,” ujarnya, Kamis (20/10).

Di Kaltara, intens dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Untuk memperhatikan larangan tersebut. Jika anak mengalami demam dan kasus mirip AKI, disarankan dikompres dengan air hangat. Hal ini merupakan respons lebih lanjut, terhadap satu pasien anak rujukan dari Puskesmas Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Anak tersebut meninggal dunia pasca dilakukan perawatan intensif di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan. “Usianya masih di bawah lima tahun, diagonisnya positif AKI, perawatan intensif sudah dua hari dilakukan,” tuturnya.

Penentuan kesehatan anak itu berdasarkan penyakit yang dideritanya. Seperti gejala batuk, pilek dan panas badan dalam sepekan sebelumnya. Pasien anak juga tidak buang air kecil dalam tiga hari terakhir. Termasuk ada riwayat pemakaian obat, diketahui ginjal anak tersebut tidak berfungsi normal.

Sementara itu, Asisten Apoteker di Apotek Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Desy mengungkapkan, penghentian penjualan obat sirop sudah diterapkan sejak Rabu (19/10) lalu. Sesuai dengan instruksi dan imbauan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan yang meminta apotek tidak menjual segala obat jenis sirup kepada masyarakat.

“Semua persediaan obat sirop kita tahan dulu, tidak didistribusi ke pasien,” ungkapnya, Kamis (20/10).

Ia mengatakan penghentian penjualan obat sirop tak terbatas pada Paracetamol untuk anak. Namun juga obat sirup lainnya, bahkan untuk dewasa. Bukan Paracetamol sirop saja, tetapi semua obat sirop, termasuk vitamin, obat batuk flu, diare untuk dewasa dan anak-anak.

Setiap ada masyarakat yang memiliki anak-anak, untuk beralih membeli obat jenis lain seperti tablet dan kapsul sebagai alternatif. Persediaan tablet atau disarankan diracik obatnya dengan puyer.

“Kami sudah menjalankan apa yang menjadi instruksi Kemenkes, mengenai pelarangan penjualan sementara obat sirop kepada masyarakat,” ujarnya.

Permintaan obat sirup memang cukup tinggi, sebelum kasus Gangguan Ginjal Akut merebak. Walaupun penjualan obat sirop dihentikan sementara, Desy memastikan persediaan obat jenis lain seperti tablet masih mencukupi.

Salah seorang warga Tanjung Selor Asmawati mengaku, takut membeli obat sirop. Bahkan ia lebih memilih untuk menanyakan ke pihak yang memahami. “Takut saya beli Paracetamol sirop. Anak saya juga batuk dan demam. Jadi sekarang saya beli tablet saja. Dulu, sebelum ada berita tersebut, ia sering beli obat sirop itu,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Sebelumnya2,4 Ton Daging Ilegal Dimusnahkan
Artikel SelanjutnyaBentuk Tim Kesehatan

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru