Friday, 10 April, 2026

Bentuk Tim Kesehatan

BERKENAAN dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI), yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.

Sehingga dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan, untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI).

Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang tajam pada anak. Utamanya di bawah usia 5 tahun, yang sebelumnya hanya 1- 2 kasus per bulan sejak Januari.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, yang penyebabnya masih dalam penelusuran. Kemenkes dan IDAI melakukan penelusuran dan penelitian. Saat ini jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober sebanyak 206 di 20 provinsi yang melaporkan. Dengan kematian 99 kasus, di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

“Tim kesehatan terkait penanganan ini (Gangguan Ginjal) sudah dibentuk di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan yang diketuai dr Franky Sientoro (Ketua IDAI Kaltara),” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman, Kamis (20/10).

Menurut Usman, pembentukan tim kesehatan itu sebagai antisipasi. Agar kasus serupa tidak terjadi di Kaltara. Mengingat, hingga saat ini belum ditemukannya obat untuk kasus Gangguan Ginjal Akut tersebut.

“Kita juga antisipasi dengan Survelans yang sudah jalan. Juga akan dilaksanakan penyelidikan epidemiologi terhadap kasus dari Bunyu,” terang Usman.

Pasalnya, dari surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes meminta agar kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal.

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor, melakukan pemeriksaan laboratorium. Untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dikatakan Usman, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal. “Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri serta meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” tutur Usman.

Dikatakan Usman, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan. Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Bahkan, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas, dalam bentuk cair/sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes mengimbau, masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya,” imbuhnya.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil. Dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Usman juga mengatakan, Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak. Tang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan dan Fasyankes.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono yang juga sudah menerima surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. “Adanya surat itupun kita di kabupaten mengambil langkah kongkrit. Besok (hari ini, Red) kita rakor dengan fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), rumah sakit, puskesmas, klinik Polda Kaltara, Polres Bulungan dan semua penanggungjawab apotek di Tanjung Selor. Termasuk BPOM dan tatalaksana spesialis anak,” ungkap Imam.

Selain langkah kongkrit, Dinkes Bulungan berupaya mengambil tindakan mitigasi agar tak terjadi kepanikan di masyarakat. Berkaitan adanya pasien dari Kabupaten Bunyu yang dirujuk ke RSUD dr H Jusuf SK, karena sakit dengan anak usia 14 tahun. Hal itu dibenarkan Imam, meskipun pada akhirnya nyawa si anak tak tertolong. “Tapi meninggalnya anak itu belum bisa dipastikan karena Gangguan Ginjal Akut. Karena harus diteliti dan ditelusuri terlebih dahulu,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru